BANTENRAYA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Terungkap ini Penyebab Singa yang Menabrak Mobil Pengunjung di Taman Safari 2 Jawa Timur
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara yaitu pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup akan tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi pada tersangka dengan hukuman mati.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Bakal Segera Dibuka, Buruan Siapkan Persyaratannya
Terdakwa Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***