BANTENRAYA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa merupakan dalang dari pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, hari ini.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Sapa Pelajar SMPN 3 Pandeglang di Acara Bentang Panggung Yumaga
Dari keterangan PMJ News dijelaskan bahwa Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, putusan yang diajukan JPU itu ternyata lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bikin Becek, Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Menes Pandeglang Diangkut
Terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, nama mantan Kadiv Propam tersebut langsung trending di Twitter dan mendapat berbagai macam komentar dari netizen.
Baca Juga: Bikin Becek, Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Menes Pandeglang Diangkut
“Drama belum berakhir, karena proses hukum masih akan ada lanjutannya. lihat endingnya. apakah keAndilan ato keadilan yg tegak,” tulis akun Twitter @baladew4247.
“Kawal terus! Jangan sampai ada kecurangan! Biarkan dia juga beberkan para penjahat di dalam lingkarannya! Berantas sekaligus para koruptor penguasa di instansi kepolisian, yang selama ini tidak bisa disentuh,” ucap akun Twitter @aamaruu.
“Wihhh keren banget ini hakim berani vonis hukum mati si FS,” tutur akun Twitter @iliezmrty.
“Otak pembunuhan yaa wajib mati sih. Bahaya buat negeri ini kedepannya kalo gg mati. Duitnya bisa mengendalikan semuanya,” imbuh akun Twitter @yendiatmaja.
“Happy black valentine Ferdy Sambo,” ungkap akun Twitter @YareY4r3Daze.
“Asli merinding, semoga bener2 hukumannya sesuai vonis,” pungkas akun Twitter @zara97_.***