BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan mahasiswi cantik berinisial Elisa Siti Mulyani asal warga Pandeglang memasuki babak baru.
Riko Arizka pelaku pembunuhan tidak lain adalah mantan pacar korban harus mendapat hukuman yang setimpal.
Pengacara keluarga korban pembunuhan, Razid Chaniago meminta penyidik yang menangani kasus lebih cermat.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Razid menduga kuat pembunuhan terhadap korban bukan tindak pidana biasa, sebagaimana yang dimaksud Pasal 338 KUHP, jungto penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud Pasal KUHP 351.
“Jika melihat dari fakta yang ada, sudah direncanakan, karena pelaku sudah mengetahu waktu pulang kerja korban,” terang Razid Chaniago, Senin 13 Februari 2023.
Razid Chaniago menyebut, sebelum kejadian pembunuhan pada pagi hari, pelaku sempat menemui bapak korban.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Happy Black Valentine Ferdy Sambo
“Saat itu pelaku menyampaikan kepada bapak korban, ingin balikan. Dan dijawab oleh bapak korban, mau tanya anaknya dulu.
“Pada waktu korban bekerja di BPS, pelaku terus menerus menghubungi korban, akan tetap nggak diangkat oleh korban,” jelas Razid Chaniago.
Dia meminta, penyidik Polres Pandeglang tidak begitu saja menyatakan Pasal yang diterapkan untuk pelaku, yakni Pasal 338 jungto 351 KUHP.
“Motif dan fakta hukum harus digali. Kalau hanya pengakuan tersangka, jelas itu belum cukup. Mohon Bapak Kapolda, Kapolri dan Kompolnas memantau kasus ini. Perbuatan pelaku sangat keji dan biadab,” katanya. *


















