Mahfud MD menyatakan secara tegas bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah pembunuhan berencana yang kejam dan vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah pantas, lewat akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan pembuktian terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo yang kini divonis hukuman mati.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Selanjutnya, mantan pimpinan MK ini menuding bahwa para pembela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini terlalu mendramatisasi fakta.
“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ungkap Ferdy Sambo.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” sambungnya.
Adapun vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini dinilai Mahfud MD sesuai dengan kemauan publik yakni ingin tegaknya keadilan.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tegasnya.
Terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pleidoi Ferdy Sambo yang mengatakan tidak ada niatan membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News pada hari ini.
Perlu diketahui, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.***