BANTENRAYA.COM – Dalam KBBI Online, mengintip diartikan melihat melalui lubang kecil, dari celah-celah, semak-semak, dan sebagainya sambil bersembunyi.
Ternyata mengintip akan berdampak serius bahkan pelakunya terancam pidana penjara dan denda.
Soal mengintip ini, akun Instagram Kejaksaan Negeri Pandeglang memposting pelaku yang melakukan mengitip orang mandi selain berpotensi dijerat pasal 197 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 257 UU 1/2023 ayat (1).
Dalam hal ini ia memaksa memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 9 Jo Pasal 35 UU Pornografi atau pasal 4 ayat (1).
Baca Juga: Wawancara dengan Hadi Mulyana Ayah Gadis Cantik yang Dibunuh Pacarnya Sendiri
“Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 tak ada ketentuan spesifik yang mengatur perbuatan mengintip orang mandi apakah bisa dipidana,” demikian informasi di akun Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Namun, dalam hal perbuatan mengintip itu disertai dengan perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku bisa dikenakan jerat pasal Pasal 167 KUHP dan Pasal 257 UU 1/2023,” bunyi akhir informasi ini.
Penelusuran bantenraya.com, Pasal 167 KUHP berbunyi.
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Baca Juga: Wawancara dengan Hadi Mulyana Ayah Gadis Cantik yang Dibunuh Pacarnya Sendiri
Kemudian Pasal 257 UU 1/2023 berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.” ***