BANTENRAYA.COM – PT Nikomas terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir ini akibat kebijakan pengurangan 1.600 karyawan.
Untuk pemangaksan tersebut, manajemen PT Nikomas pun menawarkan pengunduran diri sukarela terhadap para karyawannya.
Tentunya, karyawan PT Nikomas yang mengajukan pengunduran diri sukarela akan diberikan pesangon.
Baca Juga: Link Nonton Drama Jepang Gannibal Episode 5 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Seperti diketahui, pemberian pesangon merupakan kewajiban yang mesti dipnuhi perusahaan ketika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.
Pun demikian dengan PT Nikomas, mereka yang bersedia untuk di-PHK melalui program pengunduran diri sukerela akan menerima dana tersebut.
Dana tersebut akan diterima setelah pengajuan pengunduran diri mereka sebagai karyawan telah disetujui.
Lalu berapa pesangon yang bakal diterima oleh para karyawan PT Nikomas yang kena PHK?
Belakangan daftar pesangon yang akan diterima tersebar di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Dalam postingan tersebut merupakan simulasi besaran pesangon karyawan PT Nikomas yang dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886
3 tahun masa kerja : Rp27.339.772
Baca Juga: OVER LIMIT! Karyawan PT Nikomas Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri Sukarela Sampai Melebihi Kuota
4 tahun masa kerja : Rp31.882.734
5 tahun masa kerja : Rp40.947.658
6 tahun masa kerja : Rp50.024.582
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Interest of Love Episode 9 sub Indo, Bukan di Dramaqu, Bilibili dan Telegram
7 tahun masa kerja : Rp54.585.544
8 tahun masa kerja: Rp59.152.506
9 tahun masa kerja : Rp63.725.468
10 tahun masa kerja : Rp68.304.430.
Untuk yang masa kerja 10 tahun terdiri atas uang pesangon Rp40.832.658, uang masa kerja Rp18.147.848, uang pisah Rp9.073.924, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Kemudian untuk masa kerja yang paling lama 29 tahun mendapatkan sebesar Rp114.574.050.
Terdiri atas uang pesangon Rp41.156.658, uang masa kerja Rp45.729.620, uang pisah Rp27.437.772, dan uang penggantian hak Rp250.000.
Baca Juga: 10 Bus Artis Milik PO Haryanto, Nomor 7 Driver-nya Juga Seorang Konten Kreator YouTube
Dengan nominal tersebut jika dilihat dari nilai pasar mobil bekas sudah cukup untuk bisa dibawa pulang.
Dengan demikian, jika Anda termasuk karyawan yang kena PHK dan dapat pesangon mungkin bisa pulang kampung dengan mobil baru menggantikan kendaraan sebelumnya meski bekas.***