BANTENRAYA.COM – PT Nikomas Gemilang menjadi sorotan di masyarakat setelah melakukan pemangkasan karyawan.
Pemangkasan karyawan yang dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang dengan mekanisme penawaran pengunduran diri secara sukarela.
Total ada 898 karyawan yang kemudian akhirnya resmi mengundurkan diri secara sukarela dari PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Tenaga Kerja Indonesia Ceritakan Kelakuan TKA China, Tidak Punya Etika dan BAB Sembarangan
PT Nikomas Gemilang memberikan kompensasi atas pengunduran diri tersebut sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu mengatakan bahwa pemangkasan karyawan dilakukan karena order sepatu untuk perusahaan berkurang.
Selain pemangkasan karyawan, PT Nikomas Gemilang juga meniadakan lembur dan mengurangi jam kerja.
Baca Juga: PT Nikomas Gemilang Minta Karyawan Undurkan Diri, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Berapa pesangon yang diterima oleh karyawan yang mengundurkan diri.
Dilansir radar banten, dari ratusan karyawan yang mengundurkan diri dari PT Nikomas Gemilang, ada sekitar delapan warga Kampung Bojong Gadung, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Salah satunya ialah Batrah (40), yang sudah bekerja di Nikomas selama 13 tahun. Ibu anak dua ini memilih mengundurkan diri di Nikomas karena sudah lelah bekerja.
Baca Juga: Analisa Sementara Banjir Wilayah Kawasan Proyek Suralaya, Banyak Bukit di Pulomerak Gundul
“Sudah 13 tahun kerja, rasanya capek dan pengen istirahat di rumah sambil ngurus anak,” kata Batrah, Selasa 17 Januari 2023.
Batrah bercerita, proses pendaftaran pengunduran diri di Nikomas tidak sulit, cukup mendaftar dengan mengisi formulir, kemudian menunggu pengumuman lolos atau tidak.
“Alhamdulillah pas Jumat 13 Januari itu keluar pengumuman, saya lolos. Emang sudah pengen berenti kerja, enggak ada paksaan sama sekali dari perusahaan, ini mah keinginan saya,” kata Batrah.
Batrah yang bekerja di bagian operator sewing atau menjahit sepatu selama 13 tahun, mendapatkan pesangon sebesar Rp72 juta dari Nikomas.
“Rp72 juta mah termasuk kecil dengan masa kerja 13 tahun, apalagi zaman sekarang yang banyak harga-harga pada naik,” kata Batrah.
Batrah mengungkapkan, ada temannya yang mendapat pesangon mencapai Rp100 juta namun dengan masa kerja 25 tahun.
Kendati demikian, Batrah mengaku tetap bersyukur dan bakal menggunakan uang pesangon itu untuk renovasi rumah agar nyaman dan bagus.
Ia mengaku, belum kepikiran untuk membuka usaha, saat tak lagi bekerja nanti, Batrah ingin fokus mengurus anak, sedangkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia memilih akan bergantung pada suami yang menjadi petani padi.
“Enggak tahu ya mau usaha apa, paling ya sesekali bantu suami di sawah,” ungkapnya.
Batrah mengaku, penerimaan uang pesangon sekaligus pemberhentian kerja akan dilakukan pada 30 sampai 31 Januari 2023. **
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di radarbanten.co.id dengan judul 13 Tahun Bekerja, Warga Carenang Dapat Pesangon Rp72 Juta dari Nikomas, Uangnya Buat Apa?


















