BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp107,04 miliar untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 13.818 PPPK yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan tukin PPPK tidak diberikan dengan nominal seragam. Besaran yang diterima masing-masing pegawai ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Besaran tukin yang diterima berbeda-beda, tergantung pada tingkat pendidikan masing-masing PPPK. Selain itu juga ada beberapa komponen tambahan seperti tunjangan tempat bertugas, beban kerja, dan kondisi kerja. Jadi tidak sama rata,” ujar Rina.
Ia memaparkan, dari total anggaran Rp107,04 miliar tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk komponen beban kerja dengan nilai mencapai Rp103,72 miliar. Sementara itu, tunjangan tempat bertugas dianggarkan sebesar Rp234 juta dan tunjangan kondisi kerja sebesar Rp2,36 miliar.
BACA JUGA :Anggaran Rp107 Miliar untuk Tukin PPPK Banten Dinilai Belum Ideal
“Terakhir, untuk kelangkaan profesi dialokasikan sebesar Rp732 juta,” tambahnya.
Secara matematis, apabila anggaran tukin tersebut dibagi rata dengan jumlah PPPK yang mencapai lebih dari 13 ribu orang, maka nominal yang diterima masing-masing pegawai diperkirakan akan mendapatkan lebih dari Rp 5 juta per orang.
Secara hitungan sederhana, bantenraya.com mencatat, jika anggaran Rp107,04 Miliar dibagi dengan jumlaj pegawai 13.818 orang, maka, secara kasar, setiap pegawai akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 7,7 juta.
Namun, Pemprov Banten menegaskan bahwa skema pembagian tukin tidak dilakukan secara rata, melainkan menyesuaikan dengan klasifikasi jabatan, beban kerja, serta kondisi penugasan masing-masing PPPK (***)


















