Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UMK 2023 Kabupaten Kota di Banten Tak Sesuai Harapan Buruh hingga Apindo Ajukan Judicial Review

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 Desember 2022 | 21:51
Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Banten Ancam Kepung KP3B Sampai Malam

Buruh di Banten kembali mengepung KP3B dan berjanji akan bertahan sampai dengan UMK 2023 keluar. Muhamad Tohir/ BantenRaya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 untuk 8 daerah di Provinsi Banten.

Dari 8 kabupaten/kota itu, terdapat 4 daerah yang penetapan UMK 2023-nya di bawah usul Bupati/Walikota sehingga tak sesuai harapan para buruh.

Penetapan UMK 2023 untuk 8 daerah di Banten itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Baca Juga: Izin BWSC3 Belum Keluar, Pemkot Serang Tak Berkutik Normalisasi Kali Talang

UMK 2023 untuk kabupaten/ kota di Provinsi Banten ini ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Adapun UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46 atau naik sebesar 6,43 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.800.292,64.

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46,46 atau naik sebesar 6,17 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.773.590,40.

Baca Juga: Terus-terusan Diprotes, Aris Nugraha Akhirnya Buka Suara Soal Nasib Preman Pensiun 7 ke Depan, Sudah Jengah?

UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28 atau naik sebesar 6,59 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.215.180,86.

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52 atau naik sebesar 7,02 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.230.792,65.

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08 atau naik sebesar 6,97 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.285.798,90.

Baca Juga: MASIH ADA WAKTU! Segera Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Ini Link Pendaftaran Gratis

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,70 atau naik sebesar 6,34 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.280.214,51.

BACAJUGA:

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94 atau naik sebesar 7,30 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp4.340.254,18.

UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01 atau naik sebesar 6,24 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2022 sebesar Rp3.850.526,18.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Serang Menggilang Jelang Nataru, Cabai Rawit Hijau Naik hingga 150 Persen

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihaknya bersyukur karena Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan UMK 2023.

Dalam penetapan UMK 2023 tersebut, ada daerah yang UMK-nya sesuai dengan rekomendasi Bupati/ Walikota namun ada juga yang tidak sesuai.

“Ada 4 daerah yang tidak sesuai rekomendasi Bupati/ Walikota,” ujar Intan.

Baca Juga: Masih Banyak Warga Miskin Tak Bisa Nonton TV, Diskominfo Banten Tuntut Pemerintah Segera Salurkan STB

Adapun empat daerah yang UMK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/ Walikota yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Meski demikian, Intan menilai, secara garis besar penetapan UMK untuk kabupaten/ kota di Banten sudah ada kepedulian dari pemerintah terhadap buruh.

Berdasarkan catatan Banten Raya, sebetulna hanya ada 3 daerah yang rekomendasi UMK dari Bupati/ Walikotanya tidak diakomodir oleh Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: 62 Kapal Disiapkan Hadapi Libur Nataru di Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Ketiganya adalah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Sebab, Kota Cilegon mengusulkan kenaikan UMK 9,5 persen, namun Pj Gubernur hanya menyetujui kenaikan 7,30 persen.

Kabupaten Tangerang mengusulkan 7,48 persen namun yang disetujui 7,02 persen.

Baca Juga: Diproyeksikan Tembus 5,3 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023 Bakal Ditopang Investasi

Sementara Kota Tangerang mengusulkan 7,48 persen namun yang disetujui 6,97 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten Lebak, kenaikannya sudah sesuai dengan rekomendasi Bupati, yaitu sebesar 6,17 persen.

Intan mengungkapkan, dari 8 daerah di Banten yang paling berbeda usulan UMK-nya adalah Kota Cilegon.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 Buka Lowongan Kerja, Dicari 1.500 Relawan, Simak Info Persyaratannya di Sini

Ini terjadi lantaran daerah Cilegon merupakan daerah dengan banyak industri padat modal dan pengangguran paling rendah dibandingkan dengan angka pengangguran tingkat nasional.

“Rekomendasi ini juga sebenarnya sudah disepakati 3 unsur, yaitu Apindo, buruh, dan pemerintah,” katanya.

Usai penetapan UMK tersebut, kata Intan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi guna menentukan sikap terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Program Rabu UMKM, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Gelar Aksi Endorse Usaha Kecil

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penetapan UMK 2023 diklaim telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

Bahkan dia mengklaim sudah mengakomodir juga sejumlah usulan atau rekomendasi UKM yang disampaikan oleh Bupati/ Walikota.

Meski demikian, basis data yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru sehingga nilai UMK yang ditetapkan adalah yang telah dia tandatangani.

Baca Juga: Profil Fandy Christian Pemeran Arga di Sinetron Jangan Bercerai Bunda: Hot Daddy Raja FTV Beranak 3

Dia mengatakan, penetapan UMK tidak mengacu pada persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sebab prinsip dari penetapan UMK menurutnya adalah secara nominal harus di atas UMP. Karena UMP sejatinya merupakan jaring pengaman sosial, sehingga UMK tidak boleh berada di bawah UMP.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edy Mursalim mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK 2023 sebagaimana ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: Yayat Tong Kosong Bunyi Nyaringnya, Berikut Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 26A

Sebab, penetapan UMK 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pada prinsipnya kami tidak terima karena prosedurnya tidak sesuai dengan PP 36,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah seharusnya menggunakan aturan yang paling tinggi dalam menetapkan UMK 2023.

Baca Juga: Bye, Bye! Aris Nugraha Kirim Sinyal Preman Pensiun 7 Segera Tamat, Laga Epik Disiapkan untuk Episode Terakhir

Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, antara peraturan pemerintah dengan keputusan menteri secara kekuatan hukum masih lebih kuat peraturan pemerintah.

Karena itu, pemda semestinya menggunakan Peraturan Pemerintah bukan Permenaker dalam menetapkan UMK 2023.

Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 7 Episode 26A Malam Ini: Yayat Dikeroyok, Bubun Buat Masalah dengan Kang Mus

“Dalam struktur hukum di Indonesia, Kepmenaker tidak bisa mengalahkan PP,” ujarnya.

Bahkan, kata Edy, Apindo sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji kebijakan pemerintah menerapkan Permenaker bukan Peraturan Pemerintah tersebut.

Dia optimis, MK akan memenangkan Apindo sehingga penetapan UMK 2023 nanti akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah 36. ***

Tags: judicial reviewtak sesuai harapanUMK 2023
Previous Post

Izin BWSC3 Belum Keluar, Pemkot Serang Tak Berkutik Normalisasi Kali Talang

Next Post

Jalan Mantap Tembus 96 Persen, Anggaran DAK untuk Kabupaten Serang di 2023 Malah Menyusut hingga Rp11 Miliar

Related Posts

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda