BANTENRAYA.COM – Balai Pengelola Jalan Nasional Banten di bawah Dirjen Bina Marga pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR telah menolak permohonan izin atau rekomendasi pemanfaatan jalan protokol Kota Cilegon.
Dimana, sebelumnya Dishub Kota Cilegon telah melayangkan surat permohonan rekomendasi jalan protokol Kota Cilegon untuk dilakukan pungutan retribusi parkir tepi jalan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menyangkan ditolaknya rekomendasi penyelenggaraan parkir tepi jalan khususnya di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Baca Juga: Terima Penghargaan Dwija Praja Nugraha, Walikota Syafrudin Siapkan 1.465 Kuota PPPK Formasi Guru
Jalan Protokol Kota Cilegon mulai dari Simpang PCI hingga Ciwandan, dan dari Simpang Tiga Kota Cilegon hingga Pelabuhan Merak merupakan jalan nasional.
“Sangat disayangkan sekali kalau komunikasi dua arah yang terjadi kurang baik, boleh dibilang buruk. Kami minta Dishub Kota Cilegon untuk terus melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR,” kata Rahmat, Minggu, 4 November 2022.
Dikatakan Rahmat, penyelenggaraan parkir tepi jalan sebenarnya menjadi potensi pendapatan asli daerah atau PAD.
Baca Juga: FULL HD! Link Streaming Prancis VS Polandia di Piala Dunia 2022, Lengkap Prediksi Susunan Pemain
Dimana, pada 2022 Dishub Kota Cilegon menarget Rp 2 miliar.
Namun, target tersebut tak tercapai atau nol rupiah lantaran tidak mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.
“Meski dilarang, tapi saat ini warga yang parkir tetap dipungut, di luar Dishub, boleh dibilang pihak lain. Dishub sudah mencabut atribut juru parkir yang mengenakan logo Dishub,” terangnya.
Baca Juga: MEMANAS! Link Nonton Reborn Rich Episode 8 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili atau Telegram
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Dishub Kota Cilegon atau bahkan Walikota Cilegon Helldy Agustian diminta lebih serius membangun komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk meminta izin penyelenggaraan parkir tepi jalan.
Rahmat mengklaim jika menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan parkir tepi jalan umum dibolehkan.
“Mestinya Kementerian PUPR tidak melakukan penolakan sepihak. Kalaupun nantinya pemerintah kota harus membagi keuntungan dengan pemerintah pusat juga tidak masalah,” pintanya.
Baca Juga: Cafe dan Sate Bang Jimat, Sate Bebek Khas Cibeber Jadi Best Seller
Rahmat kembali menyarankan agar Pemkot Cilegon bisa membangun komunikasi dua arah dengan Kementerian PUPR.
Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon 2023, pendapatan parkir tepi jalan tak lagi dianggarkan sebagai pendapatan.
“Saya minta terus berkomunikasi, jika diberikan izin bisa menjadi potensi pendapatan di 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Cilegon menyarankan agar Dishub Kota Cilegon kembali melakukan maping lokasi yang bisa dipungut retribusi parkir.
“Parkir kita perlu dievaluasi. Parkir itu agak besar potensinya, harus ada diskusi bersama untuk evaluasi. Dibaca dulu mana potensi parkir kita,” katanya.
Sanuji meminta adanya maping peta parkir di Kota Cilegon. Ia mengira potensi retribusi parkir ada kebocoran.
“Potensi parkir besar. Perlu ada evaluasi,” ucapnya.*