BANTENRAYA.COM – Warga Perumahan Ranau Estate Tahap 1, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengadu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.
Selain ke DPUPR, warga Ranau Estate juga mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) atau Perkim Kota Serang, Senin 21 November 2022.
Kedatangan warga Perumahan Ranau Estate ini difasilitasi oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang Dapil Kecamatan Taktakan Muhtar Effendi.
Baca Juga: Tak Beres-beres, Penyerahan Aset Pemkab ke Pemkot Serang Diberi Batas Waktu hingga Akhir 2022
Ketua RT 04 RW 06 Perumahan Ranau Estate Tahap 1, Sukma Setiawan mengatakan, pihaknya merasa kesulitan untuk komunikasi dengan pengembang Perumahan Ranau Estate terkait penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Terkait permasalahan serah terima aset, karena dari dulu sampai sekarang kita cuma mendapatkan janji-janji dan jalan buntu,” ujarnya.
“Sehingga mau kemana langkah kita,”katanya kepada Bantenraya.com, usai berkunjung ke kantor DPKP Kota Serang, Senin 21 November 2022.
Baca Juga: UPDATE Musibah Gempa Cianjur: Cianjur Gelap Gulita, Listrik Mati Total
Sukma mengaku sudah hampir satu windu tinggal di Perumahan Ranau Estate.
Namun sejak itu hingga kini, pihak developer kurang memenuhi kewajibannya terlebih pada saat terjadi banjir bandang 1 Maret 2022.
“Bahkan kemarin Kamis itu kita kena banjir yang paling parah. Saya mengkhawatirkan karena ini baru awal musim hujan belum di pertengahan atau di puncaknya kita sudah mendapatkan bencana yang sangat luar biasa. Bahkan hampir salah satu warga saya kehilangan nyawanya,” tuturnya.
Baca Juga: Harga Tiket Piala Dunia 2022 Qatar, Mulai Rp160 Ribu Hingga Rp24 Juta
Sukma Setiawan menyebutkan, aset fasos fasum yang belum diserahkan yaitu Tempat pemakaman umum (TPU), jalan, ruang terbuka hijau (RTH), tembok penahan tanah (TPT) yang pada ambruk.
Setelah audiensi dengan DPKP Kota Serang, Sukma Setiawan mengaku mendapat solusi untuk menindaklanjuti perihal aset.
Karena aset ini masih punya pengembang belum diserahterimakan, sehingga campur tangan pemerintah akhirnya terbatas.
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 18B: Adelia dan Roy Siapkan Rencana Jebak Saep
“Jadi ke depan warga akan mengurus proses serah terima aset. Mungkin secepatnya, karena di sini serah terima ada perwalnya setahun dua kali,” ucapnya.
“Mungkin kalau pengajuan surat itu mungkin dari mulai besok kita udah berkirim surat ke Walikota untuk proses menindaklanjutinya berproses tapi realisasinya mungkin di bulan Maret,” terangnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang Dapil Kecamatan Taktakan, Muhtar Effendi mengatakan, warga Perumahan Ranau Estate mengeluhkan tidak adanya komunikasi dengan pengembang.
Baca Juga: ASN Diminta Beli Produk Lokal, Bupati Pandeglang: Apel Pagi Saya Mengenakan Sepatu UMKM
Bahkan pengembang tidak hadir di tengah-tengah saat masyarakat membutuhkan.
Lantaran kesulitan berkomunikasi dengan pengembang, warga mengadukan ke Perkim, sebagai dinas yang menangani terkait lingkungan Perkim.
“Terus terang sebagai wakil rakyat saya sangat prihatin ketika ada warga perumahan di Kota Serang mengeluhkan terkait dengan kondisi perumahan seperti ini,” kata Muhtar Effendi.
Baca Juga: Gempa Cianjur Sebabkan Jalan Arah Puncak Tertutup Longsor, Sejumlah Kendaraan Putar Balik
“Pengembang apabila sudah beres untuk menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota Serang, agar Pemerintah Kota Serang lebih bebas mengelola itu karena itu sudah menjadi aset Pemerintah Kota Serang,” imbuh dia.
Muhtar Effendi meminta Pemkot Serang untuk memberikan teguran kepada pengembang Perumahan Ranau Estate.
“Kalau teguran tidak ada jawaban berikan sangsi yang lebih tegas lagi, contoh dicabut perizinannya dsb Karena ini sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor DPRD Cianjur Porak-Poranda Usai Diguncang Gempa 5,6 Magnitudo
Selain ke DPKP, kata Muhtar Effendi, sebelumnya warga bertandang ke kantor DPUPR Kota Serang. Mereka hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait bencana banjir yang terjadi, Kamis 17 November 2022.
“Pembongkaran bendungan dan pengerukan sungai agar air sungai lancar, karena terjadi penyempitan aliran sungai,” ucap dia.
Sekretaris DPKP Kota Serang Koswara Mulyana mengatakan, Pemkot Serang tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeliharaan fasos dan fasum, karena asetnya belum diserahkan.
Baca Juga: Sudah Dirawat Puskesmas Cibitung, Pasien HIV Lebih Memilih Pindah ke Rumah Sakit Tanpa Pemberitahuan
“Kita tidak bisa kalau asetnya belum diserahkan. Kalau pengembang tidak mau menyerahkan, warga bisa menyerahkan aset dengan syarat disepakati seluruh tokoh masyarakat, diketahui pihak kelurahan dan kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, warga Perumahan Ranau Estate Tahap 1 berkunjung ke kantornya perihal banjir yang terjadi, Kamis 17 November 2022.
“Kita sesuai tupoksi dan kewenangan. PU kota penanganan kondisional selebihnya kewenangan balai,” jelas Iwan Sunardi. ***