BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang mulai membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476 Tahun 2022.
Pendaftaran seleksi calon anggota PPK itu dimulai pada tanggal 20 November hingga 29 November 2022.
Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, hingga memasuki hari kedua pendaftaran seleksi calon anggota PPK, tercatat sudah membeludak hingga ratusan pendaftar.
Mereka sudah memiliki akun di Siakba atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
“Sampai hari ini sudah ada 257 pelamar yang sudah memiliki akun Siakba,” ujar M. Fahmi Musyafa, kepada Bantenraya.com Senin 21 November 2022.
Baca Juga: Tak Beres-beres, Penyerahan Aset Pemkab ke Pemkot Serang Diberi Batas Waktu hingga Akhir 2022
Ia menjelaskan, cara mendaftar seleksi calon anggota PPK melalui online melalui aplikasi Siakba.
“Bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses Siakba atau tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi bisa datang ke kantor KPU kota Serang. Nanti oleh petugas akan dibantu pendaftarannya melalui jalur non mandiri,” jelas dia.
Fahmi menerangkan, untuk kuota pendaftar seleksi calon anggota PPK tidak dibatasi, hanya saja kebutuhannya sebanyak 30 orang.
“Tapi kebutuhan kita dua kali dari jumlah yang dibutuhkan. Jadi kalau lima orang per kecamatan, dua kali yang dibutuhkan ya 10 orang per kecamatan. Tapi kalau misalnya pelamarnya banyak ya kita tidak membatasi,” terangnya.
Fahmi menjelaskan, anggota PPK jumlahnya menjadi dua kali lipat dari yang dibutuhkan, karena yang lima untuk cadangan.
“Karena nanti yang lima itu ditetapkan, yang lima sebagai PAW atau cadangan. 60 semuanya. Yang 30 cadangan,” jelas M. Fahmi Musyafa.
Baca Juga: Berbuntut Panjang, Ferdian Paleka Laporkan Oknum Pemain Preman Pensiun ke Polisi: Belum Selesai!!
Ia menyebutkan, persyaratan bagi pendaftar seleksi calon anggota PPK yaitu warga negara Indonesia atau WNI, alamat asal sesuai domisili.
Usia minimal 17 tahun maksimal tidak dibatasi, memiliki integritas, jujur, adil, setia kepada bhineka tunggal Ika dan NKRI, bebas narkoba, bukan anggota partai politik.
Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh RS, klinik, atau puskesmas yang memuat tekanan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes.
“Kalau dulu ada syarat periodesasi. Kalau sekarang seleksi anggota PPK sekarang itu tidak ada syarat periodesasi,” tuturnya.
“Jadi meski dia sudah berkali-kali menjadi anggota PPK itu diperbolehkan mendaftar. Salah satu persyaratan calon anggota PPK mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi,” beber dia.
Salah seorang pendaftar anggota PPK, Sri Irmalasari, mengatakan, ikut mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Gempa Cianjur Sebabkan Jalan Arah Puncak Tertutup Longsor, Sejumlah Kendaraan Putar Balik
“Sebelumnya saya pernah di KPPS. Karena ada pengalaman di KPPS, maka hari ini saya mencoba mendaftar PPK. Minta doanya semoga saya lolos tes,” kata Sri Irmalasari. ***