BANTENRAYA.COM – Gerakan Mahasiswa Desa (Germahesa) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat 4 November 2022.
Unjuk rasa ini dilakukan Gemahesa, lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua Gemahesa Indonesia Abroh Nurul Fikri mengatakan, unjuk rasa dilakukan lantaran banyak persoalan seleksi pengawas di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota se Provinsi Banten.
“Setelah kami observasi dan kemudian kita analisis, permasalahan ini terjadi akibat adanya ketidakjelasan hukum yang ada di aturan Bawaslu Provinsi Banten,” ujar Abroh Nurul Fikri, kepada wartawan.
Baca Juga: Banyak Diburu, Set Top Box TV Digital di Kota Serang Langka
Abroh Nurul Fikri menyebut Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Banten melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik.
Abroh Nurul Fikri mengaku banyak sekali bukti-bukti yang sudah disikapi oleh beberapa rekan-rekannya di daerah kabupaten kota.
“Bukti-bukti pelanggaran kode etik itu seperti adanya double job jabatan yang dimana adanya PLD, PD dan juga PKH. Kemudian juga ada PPP yang ingin merangkap jabatan menjadi panwascab. Di Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang serta di daerah Tanggerang Raya,” ungkapnya.
Menurut Abroh Nurul Fikri, adanya pelanggaran kode etik ini menjadi permasalahan di masyarakat. Masyarakat mempertanyakan soal penggunaan kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu di tingkat kabupaten kota.
“Ini harusnya Bawaslu kabupaten kota tidak terburu-buru dalam melantik, dan juga menetapkan dalam teknis seleksi tersebut. Akhirnya akibat kondisi terburu-buru ini menimbulkan adanya pelanggaran kode etik,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Lahan 700 Ribu Hektare, Buat Apa?
Dengan adanya pelanggaran kode etik ini, lanjut Abroh Nurul Fikri, pihaknya menyimpulkan bahwa permasalahan ini karena ketidakjelasan hukum yang ada diaturan Bawaslu Banten.
Gemahesa menuntut Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap Bawaslu kabupaten kota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik.
“Jika terbukti Bawaslu kabupaten kota melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik, maka kami Gemahesa Indonesia menuntut kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk bisa memecat dan juga memberhentikan Bawaslu kabupaten kota,” kata Abroh Nurul Fikri.
“Karena memang sudah tidak memiliki proposional dan profesional dalam jabatannya sebagai ketua Bawaslu kabupaten kota,” tandasnya. ***