Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Standar Ganda, Hary Tanoe Tempuh Jalur Hukum Terkait Persoalan Pemadaman Siaran TV Analog

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
4 November 2022 | 06:58
Standar Ganda, Hary Tanoe Tempuh Jalur Hukum Terkait Persoalan Pemadaman Siaran TV Analog

Hary Tanoe akan menggugat pemerintah terkait pemadaman siaran TV analog dan akan tempuh jalur hukum Instagram/@hary.tanoesoedibjo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemadaman siaran TV analog yang dilakukan pemerintah pada Kamis, 3 November 2022, dinilai Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe memiliki double standard atau standar ganda.

Hary Tanoe menggugat standar ganda yang diterapkan pemerintah dalam perkara pemadaman siaran TV analog.

Dalam pers rilis yang diunggah melalui akun Instagram-nya @hary.tanoesoedibjo, Hary Tanoe mengungkapkan bahwa pemadaman siaran TV analog hanya berlaku di wilayah Jabodetak, sedangkan di luar belum diberlakukan.

Baca Juga: Siapa Sosok Dibalik Video Wanita Kebaya Merah yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata…

Menurut Hary Tanoe, pemadaman siaran TV analog berlaku secara nasional, namun fakta yang terjadi pemadaman tersebut baru berlaku di wilayah Jabodetabek.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang mememinta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek,” ujar Hary Tanoe, dikutip Bantenraya.com melalui pers rilis yang diunggah melalui akun Instagram milik Bos MNC Group tersebut, Jumat, 4 November 2022.

Meski menuruti permintaan dari Menkopolhukam, Hary Tanoe menjelaskan bahwa sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: MASIH AKTIF! Kode Redeem ML Mobile Legends 4 November 2022 dan Pamerkan Hero Serta Skin Epikmu

“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ucap Hary Tanoe.

Selanjutnya, Hary Tanoe mengatakan bahwa pemadaman siaran TV analog hanya terbatas di wilayah Jabodetabek sangat merugikan masyarakat di wilaya tersebut.

“Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek,” ungkapnya.

Baca Juga: Dapat Ancaman dari Menkopolhukam, Hary Tanoe Ungkap Alasan MNC Group Masih Siaran TV Analog: Sangat Terpaksa

Pemadaman yang dilakukan hanya sebatas di wilayah Jabodetabek, membuat Bos MNC Group menilai terjadi dualisme dalam pelaksanaannya.

“Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak, secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” terangnya.

“Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off, dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” lanjutnya.

Baca Juga: MNC Group Gugat Pemerintah Soal Siaran Televisi Digital usai Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Ancaman

BACAJUGA:

Persib

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18

Sementara itu, adanya ancaman dari Menkopolhukam, Hary Tanoe menyatakan bahwa ia akan menempuh jalur hukum untuk menyelasaikan permasalahan di atas.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Adapun yang dilakukan Bos MNC Group untuk menempuh jalur hukum ialah dalam rangka mendapat kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Pekerjaan Orang Tua Zhico Nofriandika Tiktokers Viral yang Pergoki Pacarnya Selingkuh, Ternyata Mengejutkan

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukim yang berlaku,” pungkasnya.***

Tags: Hary Tanoejalur hukumpemadaman siaran TV analog
Previous Post

Siapa Sosok Dibalik Video Wanita Kebaya Merah yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata…

Next Post

Deretan Manfaat Kedondong, Buah Manisan Kaya Antioksidan Bermanfaat Bagi Kesehatan

Related Posts

Persib
Nasional

Bikin Persib Bandung Keok, Tangis Ciro Alves Pecah di Atas Rumput Hijau

14 Desember 2025 | 19:32
Clara Wirianda
Nasional

Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

14 Desember 2025 | 19:21
Persib
Nasional

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

14 Desember 2025 | 19:13
Surely Tomorrow episode 4
Nasional

Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

14 Desember 2025 | 17:18
Dynamite Kiss episode 11 dan 12
Nasional

Drama Korea Dynamite Kiss Episode 11 dan 12 Sub Indo: Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoiler

14 Desember 2025 | 17:08
Persib Bandung gagal menang
Nasional

Gagal Salip Persija, Persib Bandung Dibungkam Malut United Stadion Kie Raha

14 Desember 2025 | 16:43
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda