BANTENRAYA.COM – Pemadaman siaran TV analog yang dilakukan pemerintah pada Kamis, 3 November 2022, dinilai Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe memiliki double standard atau standar ganda.
Hary Tanoe menggugat standar ganda yang diterapkan pemerintah dalam perkara pemadaman siaran TV analog.
Dalam pers rilis yang diunggah melalui akun Instagram-nya @hary.tanoesoedibjo, Hary Tanoe mengungkapkan bahwa pemadaman siaran TV analog hanya berlaku di wilayah Jabodetak, sedangkan di luar belum diberlakukan.
Baca Juga: Siapa Sosok Dibalik Video Wanita Kebaya Merah yang Viral di Twitter dan TikTok? Ternyata…
Menurut Hary Tanoe, pemadaman siaran TV analog berlaku secara nasional, namun fakta yang terjadi pemadaman tersebut baru berlaku di wilayah Jabodetabek.
“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang mememinta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek,” ujar Hary Tanoe, dikutip Bantenraya.com melalui pers rilis yang diunggah melalui akun Instagram milik Bos MNC Group tersebut, Jumat, 4 November 2022.
Meski menuruti permintaan dari Menkopolhukam, Hary Tanoe menjelaskan bahwa sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: MASIH AKTIF! Kode Redeem ML Mobile Legends 4 November 2022 dan Pamerkan Hero Serta Skin Epikmu
“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ucap Hary Tanoe.
Selanjutnya, Hary Tanoe mengatakan bahwa pemadaman siaran TV analog hanya terbatas di wilayah Jabodetabek sangat merugikan masyarakat di wilaya tersebut.
“Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek,” ungkapnya.
Pemadaman yang dilakukan hanya sebatas di wilayah Jabodetabek, membuat Bos MNC Group menilai terjadi dualisme dalam pelaksanaannya.
“Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak, secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo,” terangnya.
“Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off, dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” lanjutnya.
Baca Juga: MNC Group Gugat Pemerintah Soal Siaran Televisi Digital usai Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Ancaman
Sementara itu, adanya ancaman dari Menkopolhukam, Hary Tanoe menyatakan bahwa ia akan menempuh jalur hukum untuk menyelasaikan permasalahan di atas.
“Kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Adapun yang dilakukan Bos MNC Group untuk menempuh jalur hukum ialah dalam rangka mendapat kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukim yang berlaku,” pungkasnya.***



















