BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang sejumlah penggunaan merek obat sirop yang mengandung etilen glikol atau EG.
Dimana kandungan tersebut diduga berakibat kepada gagal ginjal akut pada anak-anak.
Bahkan, BPOM juga meminta agar pemerintah melakukan penarikan terhadap peredaran obat tersebut dari semua apotek dan fasilitas kesehatan.
Atas dasar itu, Satgas Pangan Polri siap memberikan bantuan untuk melakukan penarikan obat sirop yang dilarang BPOM tersebut.
Bahkan, pihaknya akan memerintahkan kepolisian daerah untuk melalukan hal yang sama dengan menarik obat dari Apotek.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, pihaknya siap membantu dengan mengerahkan satgas pangan untuk menarik sirop dari peredaran.
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews.Com pada Jumat 21 Oktober 2022
Nurul menyatakan, pihaknya juga saat ini telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (Kasatwil) Satgas Pangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Gagalkan Aksi Begal, Pelaku Bawa Samurai dan Parang
“Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan,” tambah.
Diketahui saat ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Beberapa obat yang dilarang peredarannya tersebut yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Desain Islami, Keren dan Kekinian, Cocok jadi Profil Foto
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca Juga: Wirda Mansur Bocorkan Rumus Dapat Hadiah Mobil Rp1,4 M, Ini Katanya
Obat sirop tersebut diduga mengandubg zat etilen glikol di atas ambang batas yang ditentukan. ***