BANTENRAYA.COM – Polres Lebak menetapkan dua tersangka vidio viral penyerangan sekelompok pelajar menggunakan senjata tajam. Dua tersangka ini terancam dihukum 10 tahun penjara.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam konperensi pers pada Selasa 18 Oktober 2022 malam mengatakan, remaja yang viral di medos yakni RM (15) dan RP (15) adalah pembuat vidio aksi pelajar yang hendak melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Keduanya diancam pidana 10 tahun penjara.
Ia menjelaskan, RM (15) dan RP (15) akan di proses sesuai undang-undang yang berlaku, akan tetapi, tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur.
“Sedangkan untuk yang delapan orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Pandemi, Ada 228 Warga Lebak yang Meninggal Karena Positif Covid-19
“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun. Ini juga untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terulang kembali,” bebernya.
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis klewang, satu buah senjata jenis samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu Jaket Hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream dan tiga Unit Sepeda motor.
“Satreskrim Polres Lebak sebelumnya sudah merilis penanganan kasus video viral penyerangan pelajar ke SMPN 1 Cibadak, Sabtu lalu. Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh orang berikut barang buktinya,” tambahnya.
Baca Juga: Tanamkan Cinta Rasulullah, SMK 19 Maret Gelar Muludan
Kapolres berharap, dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak. “Saya harap ini adalah kasus terkahir seorang pelajar di Lebak, semoga bisa menjadi pelajaran bagi para siswa sekolah di Kabupaten Lebak,” harapnya.(mg-sahrul)***