BANTENRAYA.COM – Dalam menjalani Sidang Kode Etik Lanjutan, Ipda Arsyad Daiva menerima sanksi demosi atau penurunan pangkat selama 3 tahun karena tak profesional dalam kasus Ferdy Sambo.
Sidang Kode Etik Lanjutan kepada Ipda Arsyad Daiva dilakukan pada Senin, 26 September 2022 dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dalam Sidang Kode Etik Lanjutan tersebut, Ipda Asryad Daiva diputuskan bersalah karena dinilai tidak profesional dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: 487 Bidang Tanah Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menerangkan bahwa Ipda Arsyad Daiva menerima sanksi demosi 3 tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan,” ujar Kombes Pol Nurul Azizah.
Lantas siapakah Ipda Arsyad Daiva yang disanksi demosi 3 tahun karena dinilai tidak profesional dalam kasus Ferdy Sambo?
Baca Juga: ‘Begitu Sulit Lupakan Rehan’ Viral di TikTok Ternyata Lagu Cukup Dikenang Saja dari Junas Monkey
Dihimpun dari berbagai sumber, sebelum disanksi demosi 3 tahun, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menduduki jabatan sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad merupakan salah satu alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.
Arsyad, ternyata lahir dari keluarga politisi. Ayahnya, Heri Gunawan adalah anggota DPR RI Fraksi Gerinda.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Ipda Arysad dinyatakan tidak profesional di TKP pembunuhan Brigadir J.
Arysad merupakan salah satu anggota yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian.
Sebagai informasi, Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***



















