BANTENRAYA.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh Pemerintah untuk Pekerja/Buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat dari kenaikan harga.
BSU diberikan kepada Pekerja/Buruh yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya.
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit yang dihadapi oleh pekerja.
Baca Juga: Galian Tanah di Kecamatan Curugbitung Dikeluhkan Warga
“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Ida juga mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ida berharap Perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, agar program dapat diakses oleh pekerja.
Baca Juga: Ditodong Tes Urine Mendadak, 4 Pegawai KPP Pratama Kota Cilegon Positif
Perusahaan harus ikut membantu menjalankan program Pemerintah yang tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja.
BSU tahap 3 akan segera cair minggu ini, bagi pekerja yang terkena PHK juga mendapat BSU dengan cara memenuhi syarat yang dibuat oleh Kemnaker.
BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapa, Program Bantuan produktif Usaha Mikro, dan Pekerja PHK.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Besok, Gunakan Untuk Hal Berikut Ini Agar Tak Habis Sia-sia
Kemnaker menjelaskan bagi Pekerja/Buruh yang terkena PHK masih bisa menerima BSU dengan syarat sebgai berikut:
1. Pekerja/Buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja/Buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSUsepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Melalui Tender Cepat, Akhirnya Jembatan Ciberko Kota Cilegon Akan Dilebarkan
3. Pekerja/Buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahu 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementrian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id
Pekerja/Buruh yang ter-PHK masih bisa mendapat BSU senilai Rp 600.000 asalkan masih memenuh syarat dan ketentuan Kementrian Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek penerima BSU Tahun 2022 bisa dilakukan di website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemuda Asal Jatimulya Lebak Diamankan Polisi, Bawa Ganja di Dalam Bungkus Rokok
Itu syarat yang harus diketahui bagi Pekerja/Buruh yang terkena PHK, tetap mendapatkan BSU tahun 2022 tahap 3.***