BANTENRAYA.COM – Sebanyak 3 komisi pemilihan umum (KPU) di 3 daerah di Provinsi Banten diduga melanggar administrasi Pemilu.
Pasalnya, ke-3 KPU ini melakukan tahapan verifikasi administrasi dengan tidak berdasarkan aturan.
Ke-3 KPU yang dimaksud adalah KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: Ditodong Tes Urine Mendadak, 4 Pegawai KPP Pratama Kota Cilegon Positif
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sekaligus Pimpinan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Abdul Rosyid Siddiq mengungkapkan, kerja penyelenggara Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU.
Sementara ke-3 KPU di Banten ini diduga melakukan kerja yang tidak berdasarkan aturan sehingga diduga melanggar administrasi.
Dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud terjadi ketika proses verifikasi orang-orang yang masuk dalam daftar kelompok yang dilarang masuk dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.
Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Besok, Gunakan Untuk Hal Berikut Ini Agar Tak Habis Sia-sia
Mereka yang ketahuan masuk dalam daftar terlarang ini seharusnya diverifikasi atau ditanya dengan cara didatangi secara fisik.
Namun yang dilakkan oleh 3 KPU ini hanya memverifikasi dengan cara melalui video call lewat aplikasi WhatsApp.
“Kerja penyelenggara Pemilu kan sudah baku ada pedomannya dalam hal ini PKPU,” tuturnya.
Baca Juga: Ingin Wajah Muncul di Preman Pensiun 6 Jadi Extras atau Figuran? Bos Remon Beri Tahu Caranya
“Apa yang dilakukan oleh KPU kabupaten kota dengan cara melakukan klarifikasi dengan cara lewat video call menurut kawan-kawan Bawaslu kabupaten kota itu dianggap sebagai tindakan pelanggaran,” kata Rosyid.
Karena dianggap melanggar aturan, maka Bawaslu di 3 daerah ini melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten.
Dari laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan guna mendapatkan penjelasan dari 3 KPU tersebut.
Baca Juga: Melalui Tender Cepat, Akhirnya Jembatan Ciberko Kota Cilegon Akan Dilebarkan
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bwaslu Banten ini mengungkapkan, memang ada Instruksi KPU RI yang menyatakan bahwa klarifikasi diperbolehkan lewat video call WhatsApp.
Namun, aturan berupa Instruksi KPU RI itu hanya diedarkan dalam bentuk pesan WhatsApp sehingga tidak bisa dijadikan dasar.
Aturan baku yang harus dijalankan penyelenggaran Pemilu menurutnya adalah Peraturan KPU.
Baca Juga: Beredar Video Percobaan Pembunuhan Presiden Jokowi di Istana, Cek Fakta Sebenarnya di Sini
“Kami menyebut istilah itu dengan Sewa, surat edaran WA,” katanya.
Akibat pelanggaran ini, maka ke-3 KPU itu saat ini menjalani Sidang Pemeriksaan Pendahuluan guna membuktikan apakah mereka melanggar aturan atau tidak.
Untuk sanksi yang diberikan, bergantung pada hasil sidang nanti. Saat ini, sidang baru memasuki tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan sidang kedua pekan ini.
Rosyid mengatakan, dalam sidang pendahuluan ini, Bawaslu Provinsi Banten tidak hanya menghadirkan KPU 3 kabupaten/ kota sebagai terlapor.
Bawaslu Provinsi Banten juga menghadirkan Bawaslu kabupaten/kota sebagai pelapor.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Nasehudin mengatakan, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Baca Juga: Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Diperingati? Ini Jawaban dan Penjelasan NU
Dalam hal memverifikasi keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat, ditindaklanjuti dengan meminta petugas penghubung tingkat kabupaten/ kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik ke kantor KPU untuk dilakukan klarifikasi langsung.
Nasehudin mengatakan, selanjutnya sidang yang akan digelar adalah sidang pembacaan pokok laporan, jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan, lalu putusan yang akan berlangsung dari 28 September sampai dengan 5 Oktober 2022.
Berkaitan dengan putusan, dia belum bisa berandai-andai karna majelis akan mendengarkan dahulu pokok laporan, jawaban terlapor, pembuktian, dan kesimpulan.
Baca Juga: Salah Sebut Polusi, Nikita Mirzani Minta Presiden Naikan BBM Rp1 Juta Satu Liter
“Kemudian majelis akan memberikan putusan berdasar fakta-fakta di persidangan,” ujarnya. ***
Muhamad Tohir/ Bantenraya.comSebanyak 3 KPU di Banten diduga telah melanggar administrasi pemilu dalam proses verifikasi keanggota parpol.


















