BANTENRAYA.COM – Bagi Anda yang ingin tahu apakah termasuk dalam penerima program bantuan subsidi upah atau BSU segera cari tahu dengan cara cek datanya di sini.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, calon penerima BSU tahun 2022 bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kategori penerima bantuan subsidi upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: 3 KPU di Banten Diduga Langgar Administrasi Pemilu, Lakukan Verifikasi Hanya Lewat Video Call
BSU sudah dicairkan pada September tahun 2022, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk saat ini pemeirntah telah melakukan pencairan tahap 2 dan akan berlanjut ke tahap 3.
Untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut anda dapat melakukan cek mandiri melalui kanal http://www.bsu.kemnaker.go.id.
Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU, gagal mendapat BSU karena ada kesalahan data saat data sudah diubah namun BSU tidak cair.
Berikut adalah agar BSU yang anda daftar bisa cair dengan pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Demikian data penerima bantuan subsidi upah dikutip Bantenraya.com dari Twitter Kementerian Ketenagakerjaan, Senin 26 September 2022. ***