BANTENRAYA - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda beinisial AB (28) karena ketahuan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam bungkus rokok. Kini AB ditahan di Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Jatimulya, Rangkasbitung dan diamankan di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung.
"Ya tim Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah Kabupaten Lebak," kata Malik kepada Banten Raya, Senin 26September 2022.
Baca Juga: SEGERA TUKARKAN! Kode Redeem FF Free Fire 27 September 2022 untuk Dapatkan Sejumlah Item Menarik
Malik menjelaskan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat narkotika berjenis ganja yang terbungkus dalam plastik klip bening.
"Pada saat penggeledahan terhadap tersangka, ganja tersebut ditemukan dalam bungkus rokok gudang garam yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan," jelas Malik.
Ia menuturkan, sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau mengkonsumsi narkotika golongan satu berjenis sabu. Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan dirumah pelaku, Polres Lebak berhasil menemukan satu bungkus ganja dan tiga bungkus daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Baca Juga: SEGERA TUKARKAN! Kode Redeem FF Free Fire 27 September 2022 untuk Dapatkan Sejumlah Item Menarik
"Barang tersebut disembunyikan dirumah pelaku, di dalam lemari samping kulkas yang beralamat di BTN Narimbang, Desa Jatimulya, Rangkasbitung," tutur Malik.
Masih kata Malik, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tentu tersangka akan mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya.
Ia menembahkan, Polres Lebak akan terus berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Lebak. Sesuai dengan program dari Kapolres Lebak yakni berantas peredaran narkoba dikalangan remaja (KOJA).
Malik juga berpesan kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas narkoba, masyarakat dapat langsung menghubungi Polres Lebak jika kedapatan melihat atau mengetahui dalam lingkungannya kedapatan aktivitas ataubahkan penyalahguna narkoba. "Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, katakan tidak pada Narkoba," tambahnya. (mg-sahrul)**
Artikel Terkait
Ingin Wajah Muncul di Preman Pensiun 6 Jadi Extras atau Figuran? Bos Remon Beri Tahu Caranya
LANGSUNG KLIK! Ini Link Ujian Kepekaan Docs Google Form yang Banyak Dicari Warganet, Cari Tahu Kepekaan Kamu
Link Nonton Drakor Mental Coach Jegal Episode 5 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, LK21 dan Telegram
Kumpulan Pantun Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Khidmat yang Cocok Dibagikan di Medsos
Beredar Video Percobaan Pembunuhan Presiden Jokowi di Istana, Cek Fakta Sebenarnya di Sini