BANTENRAYA.COM – Persidangan kode etik yang dijalani Ferdy Sambo membuat publik penasaran dengan sidang tersebut.
Tak cukup bagi publik dengan rasa penasaran, kini yang terbaru bahwa tersangka Ferdy Sambo meminta ajubanding terkait kasusnya dan meminta kepada Kapolri untuk beri waktu kepada FS.
Publik berandai-andai kalau yang terjadi dipersidangan itu membuat cemas dan merasa tidak puas dengan hasil keputasan terhadap sidang yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari institusi Polri.
Terdengar keputusan sidang Etik yang berlangsung di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, Ferdy Sambo mengaku dan menyesal melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Tapi, dia tetap menggunakan haknya mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara. Sambo menyatakan, siap menerima apa pun putusannya.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77, Teras Bamboo Adakan Dialog Publik
Terkait proses banding, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Sambo punya waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan pernyataan banding secara tertulis.
“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” ujarnya di Mabes Polri.
Selanjutnya, Sambo harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Dalam rentang waktu itu, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dari Banten, Perwatusi Gaungkan Lawan Osteoporosis: Penyakit Tak Terasa tapi Bisa Fatal
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan, pengajuan banding itu merupakan upaya terakhir. Artinya, putusan banding bersifat final dan mengikat.
Permohonan banding tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!
Ayat (2), pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.***