Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Baru Juga Dipecat, Kini Ferdy Sambo Minta Kepada Kapolri Beri Waktu 3 Hari

Ahmad Haerudin Oleh: Ahmad Haerudin
26 Agustus 2022 | 13:02
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dihadiri Sejumlah Saksi dan Tiga Perwakilan Komisi Kepolisian, Ada yang Tahu?

Ferdy Sambo dan sejumlah saksi jalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Persidangan kode etik yang dijalani Ferdy Sambo membuat publik penasaran dengan sidang tersebut.

Tak cukup bagi publik dengan rasa penasaran, kini yang terbaru bahwa tersangka Ferdy Sambo meminta ajubanding terkait kasusnya dan meminta kepada Kapolri untuk beri waktu kepada FS.

Publik berandai-andai kalau yang terjadi dipersidangan itu membuat cemas dan merasa tidak puas dengan hasil keputasan terhadap sidang yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?

Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari institusi Polri.

Terdengar keputusan sidang Etik yang berlangsung di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, Ferdy Sambo mengaku dan menyesal melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Tapi, dia tetap menggunakan haknya mengajukan banding untuk mempertahankan statusnya sebagai abdi negara. Sambo menyatakan, siap menerima apa pun putusannya.

BACAJUGA:

TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00

Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77, Teras Bamboo Adakan Dialog Publik

Terkait proses banding, Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, Sambo punya waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan pernyataan banding secara tertulis.

“Sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” ujarnya di Mabes Polri.

Selanjutnya, Sambo harus menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Dalam rentang waktu itu, Sekretaris Kode Etik Profesi Polri akan memutuskan menerima atau menolak pengajuan banding Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dari Banten, Perwatusi Gaungkan Lawan Osteoporosis: Penyakit Tak Terasa tapi Bisa Fatal

Kepala Divisi Humas Polri menegaskan, pengajuan banding itu merupakan upaya terakhir. Artinya, putusan banding bersifat final dan mengikat.

Permohonan banding tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!

Ayat (2), pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.***

Editor: Administrator
Tags: Brigadir Jmengajukan
Previous Post

Usai Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding terhadap Kasusnya, Ko Bisa?

Next Post

Pegawai Kanwil DJP Banten Wakafkan Tanah untuk Pesantren Ar-Rohmah Pandeglang

Related Posts

TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar

Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

12 Oktober 2025 | 08:53
Huawei Watch GT6 Pro

Canggihnya Huawei Watch GT6 Pro, Irit Baterai dan Bisa Dibawa Berenang Tanpa Perlu Khawatir

12 Oktober 2025 | 08:45
Skuad Garuda KluivertOut

Skuad Garuda Gagal Melaju ke Piala Dunia 2026, Tagar KluivertOut Menggema dan Jadi Trending

12 Oktober 2025 | 08:36
Moto G06

Cocok untuk Ojol, Moto G06 Power Hadir dengan Baterai Badak Bisa Nonton Video 28 Jam Non Setop

12 Oktober 2025 | 08:20

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda