BANTENRAYA.COM – Usai pemecatan secara tidak hormat yang dilakuna Ferdy Sambo kini pihaknya meminta kepada Kadiv Humas Mabes Polri untuk ajubanding terkait tuntutan hukum.
Ferdy Sambo meminta ajubanding terkait kasusnya tersebut, padahal tersangka sudah jelas melakukan kesalahan yang fatal sehingga menewaskan satu orang Brigadir J.
Dilansir Bantenraya.com dari akun instagram divisihumaspolri, tersangka FS mengatakan dengan suara tegasnya meminta izin kepada ketua Kadiv Humas Mabes Polri untuk aju banding.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77, Teras Bamboo Adakan Dialog Publik
“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, izinkan kami mengajukan banding.
Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo ketika sidang kode Etik.
Kini pihak Kadiv Humas Mabes Polri menanggapi hal ajubanding oleh Ferdy Sambo dengan tegas susai haknya sehingga berkaitan tentang Pasal 69 di peraturan Polri no.7 tahun 2022.
Baca Juga: Dari Banten, Perwatusi Gaungkan Lawan Osteoporosis: Penyakit Tak Terasa tapi Bisa Fatal
“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri yang diunggah lewat akun instagram divisihumaspolri,
Namu apakah kalian tahu tentang pasal yang di ajukan Ferdy Sambo?
Begini bunyi Pasal terkait ajubanding yang dilakukan Ferdy Sambo tentang 69 di peraturan Polri no.7 tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Ferdy Sambo, Banyak yang Penasaran!
Menjelaskan, pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
– Bahwa setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian bhayangkara negara seutuhnya, menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Baca Juga: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan Pengelolaan Homestay
– Bahwa seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat dan terjadinya perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat berpengaruh pada sikap perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sehingga perlu disusun kode etik profesi dan dibentuk komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
Baca Juga: Lirik Lagu Dir Dur Daeng yang Dipopulerkan Sarino, Selalu Viral di TikTok
– Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.****