BANTENRAYA.COM – Dua penjual kopi di pinggir jalanTol Tangerang-Merak KM 40 hingga KM 60 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena berjualan di jalur tol.
Kedua penjual kopi tersebut adalah perempuan, mereka dikenakan sanksi denda Rp50 ribu oleh Majelis Hakim.
Momen sidang tipiring tersebut diunggah oleh akun Instagram @bantenraya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
BACA JUGA: Beasiswa Mitsui Bussan Tawarkan Kuliah S1 Gratis di Jepang Full Biaya Ditanggung
Terlihat saat sidang berlangsung suasana begitu tertib, lengkap dengan Majelis Hakim, Polisi, serta barang bukti yang di bawa.
Terdapat 7 Penjual Kopi yang Disanksi
Selain dua penjual kopi tersebut, terdapat lima orang pelanggar lainnya yang juga dijatuhi sanksi yang sama.
Sampai berita ini terbit, belum diketahui jadwal sidang lima pelanggar lainnya.
BACA JUGA: Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21
Ketujuh pelanggar tersebut diamankan oleh Astra Tol Tangerang-Merak, bersama anggota Sabhara Polda Banten, Kejaksaan dan PT Rajawali Anggada Nusantara Service pada Jumat 10 Oktober 2025.
Unggahan tersebut cukup dibanjiri komentar warganet, ada yang membenarkan penegak hukum, dan sisanya membela penjual kopi.
“Semoga menjadi pembelajaran kita dan para pengguna jalan tol lainnya. Bahwa hal ini sangat-sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Berhentilah dan beristirahat serta berjualan lah pada tempat yang telah disediakan. Kesalahan sekecil apapun di jalan raya dapat menyebabkan kecelakaan..,” komentar @whenk_heru_khairud**.
“Berani sama rakyat kecil,” komentar dari @via_apriel**.
“Mending nyidangin truck yg parkir di bahu jalan boskuh,” tulis akun @kacungbaridin**. ***

















