BANTENRAYA.COM – Para pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mewakafkan sebidang tanah.
Tanah seluas 4.000 meter persegi untuk Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Ar-Rohmah di Kadukaweng, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Tanah senilai Rp125 juta itu dibeli dari iuran suka rela para pegawai Kanwil DJP Banten untuk pesantren tahfidz Quran tersebut.
Adapun penyerahan tanah diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Yoyok Satiotomo.
Baca Juga: Baru Juga Dipecat, Kini Ferdy Sambo Minta Kepada Kapolri Beri Waktu 3 Hari
Yoyok mengatakan, uang yang dipergunakan untuk pembelian tanah wakaf dikumpulkan secara sukarela dari para pegawai di Kanwil DJP Banten.
“Hal ini sebagai solidaritas dan kepedulian para pegawai di Kanwil DJP Banten kepada masyarakat,” ujar Yoyok.
Menurutnya, kegiatan peduli DJP yang dilakukan di Kanwil DJP Banten dilakukan secara berkesinambungan dan tidak hanya di momen-momen tertentu saja.
“Hal ini merupakan bukti bahwa DJP memperhatikan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Malang Nian Viktoria Plzen, Satu Grup dengan 3 Tim Besar di Liga Champions
Program DJP peduli Kanwil DJP Banten sangat mempertimbangkan segmen masyarakat yang diberikan santunan, dan yang menjadi salah satu prioritas utama adalah di lini Pendidikan.
Pondok pesantren sendiri merupakan institusi pendidikan yang menitikberatkan pelajaran dan pemahaman agama Islam kepada santri.
Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus melakukan berbagai kegiatan sosial dan kepedulian terhadap sesama melalui berbagai kegiatan. (***)