BANTENRAYA. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan OTT atau Operasi Tangkap Tangan terhadap rektor Unila, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir dari seputarlampung.con mengutip dari laman Antaranews.
OTT yang dilakukan kepada Rektor Unila ini dikabarkan terkait penerimaan mahasiswa baru. “Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta,” ucap Ali.
Ali memang belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Baca Juga: Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial
Namun beredar kabar bahwa OTT terkait dengan korupsi pada penerimaan mahasiswa baru.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. ***



















