BANTENRAYA.COM – Belum selesai kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kadiv Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini diduga terjerat kejahatan lain, yakni kasus suap.
Ini setelah sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Penegak Hukum dan Keadilan atau Tampak mendatangi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Para advokat ini mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan adanya suap dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Laporan Tampak ini didasarkan pada pengakuan salah satu tersangka Bharada RE atau Richard Eliezer.
Baca Juga: Viral, Peserta Lomba Balap Karung Meninggal Dunia
RE mengaku ditawari uang dalam jumlah besar yakni Rp 1 miliar oleh Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, tersangka lain Bripka RR dan KM juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta. Selain itu, dua staf LPSK juga mengaku disuap.
Salah satu advokat yang tergabung dalam Tampak, Saor Siagian mengatakan, sebenarnya ini entry poin ya suap LPSK.
“Tapi kawan-kawan ingat ada janji Rp 2 miliar yang dijanjikan Ferdy Sambo kepada Bharada E Rp 1 miliar, dan Bripka RR dan Kuat Ma’ruf itu masing-masing Rp 500 juta,” ujar Saor Siagian, kepada Metro TV yang diunggah akun Instagram @insta_julid.
Baca Juga: Desakan Fadil Imran Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua Menggema di Twitter
“Berikutnya, kawan-kawan juga ingat bahwa ketika kejadian di TKP bahwa wartawan tidak bisa mengakses ternyata mereka bayar juga scurity di sana,” ucap dia.
“Kemudiam yang lain ada staf Kapolri, kemudian yang mendraf, yang sekarang telah mengundurkan diri, apakah dia juga disodorkan seperti LPSK. LPSK nolak atau apakah dia menerima,” tutupnya. (***)