BANTENRAYA.COM – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Serang Khaeroni angkat suara menanggapi anggotanya, Jumhadi mengamuk sambil gebrak meja, saat rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 11 Agustus 2022.
Khaeroni mengatakan, perbuatan Jumhadi menggebrak meja merupakan perilaku yang kurang baik.
Menurut Khaeroni, ada etika dan cara tersendiri apabila tidak sepakat dengan putusan sidang, melalui interupsi.
“Itu merupakan bagian dari cara pribadinya, bagian dari pada etikanya yang harus diperbaiki. Saya sebagai Ketua Fraksi pun pada akhirnya harus melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” kata Khaeroni, kepada sejumlah wartawan ditemui di ruangannya.
Khaeroni menjelaskan, tidak ada nama Jumhadi dalam susunan Pansus, merupakan kebijakan yang diambil oleh Fraksi NasDem.
Baca Juga: Tidak Masuk Jadi Anggota Pansus, Anggota Fraksi NasDem Ngamuk Gebrak Meja
Kebijakan itu dilakukan agar seluruh anggotanya mendapat giliran menjadi anggota Pansus.
“Fraksi NasDem itu berjumlah 5 anggota dan satu pimpinan. Nah penempatan ini merupakan bagian dari aturan fraksi, karena tidak mungkin semua ini dimasukkan,” jelas dia.
“Karena Fraksi NasDem mengajukan dua orang untuk mewakili ke Pansus, ini ada dua Pansus maka ada empat orang,” imbuhnya.
Terkait Jumhadi yang marah lantaran pengusul dua Raperda, sekaligus juga anggota Bapemperda dan Komisi II yang membidangi kedua isu tersebut, Khaeroni menegaskan bahwa M Hafid pun sama dengan Jumhadi.
“Perlu diketahui, Komisi II itu ada dua orang dari fraksi NasDem. Pertama, kang Jumhadi dan kang Hafid. Kang Jumhadi masuk ke Bapemperda, kang Hafid juga. Jadi ini murni gantian saja untuk pelaksanaannya,” terang dia.
Baca Juga: Kejati Kejar Aset Tersangka Bank Banten
Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian itu seusai Kabag Persidangan Setwan DPRD Kota Serang Iman Wibisana membacakan nama-nama anggota pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
Mengetahui namanya tidak disebut, spontan Jumhadi menggebrak meja seraya mengungkapkan kalimat kekecewaan.
Usai meluapkan kekesalannya Ketua Komisi II DPRD Kota Serang ini meninggalkan sidang paripurna.
Perbuatan yang ditujukan Jumhadi ini pun sontak mengejutkan semua orang yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Penyebabnya karena Jumhadi tidak terpilih jadi anggota Panitia Khusus atau Pansus Raperda pemberdayaan usaha mikro dan pencegahan narkoba dan prekursor.
Baca Juga: BANYAK DICARI! Mengenal Posisi Lotus yang Dinilai Buat Suami Istri Makin Lengket Kayak Perangko
Diketahui agenda rapat paripurna DPRD Kota Serang sendiri ada tiga pembahasan.
1. Penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Walikota atas Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.
2. Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang
3. Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun 2022.
Rapat paripurna DPRD Kota Serang ini dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Pimpinan DPRD mulai dari Ketua DPRD DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan anggota DPRD Kota Serang. (***)



















