BANTEN RAYA.COM - Kejaksaan Tinggi Banten tengah menginventarisir aset-aset para tersangka kasus kredit macet di Bank Banten tahun 2017, yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp65 miliar, dan tengah membidik tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik Pidsus Kejati Banten akan menjerat mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam konpres, saya katakan melihat kasus ini tidak menutup kemungkinan para tersangka akan di TPPU karena uang Rp65 miliar. Ini yang harus kita dalami. Saya katakan dengan tegas tim penyidik terus menelusuri ini (aset tersangka)," katanya saat kegiatan sinergi kolaborasi antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (11/8).
Leo menjelaskan penyidik tengah menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut Jadi Tersangka
"Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur. Apabila kita melakukan penggeledahan, ada penyitaan harus ada izin. Pada waktunya pasti kita akan melakukan penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Leo menjelaskan Kejati Banten telah berkomitmen untuk berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet tersebut.
"Yang jelas kami komitmen, sedang berupaya Bagaimana memulihkan dan menarik kembali Rp 65 miliar itu, ini cukup besar Rp65 Miliar untuk dalam rangka restrukturisasi Bank Banten dan menguatkan Banten Banten," jelasnya.
Leo menegaskan penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain, yang terlibat dan bertanggungjawab atas terjadinya kredit oleh PT HMN dan Bank Banten tersebut.
Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Cilegon Bergejala Tidak Spesifik, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
"Kita sedang terus melihat, apakah para tersangka bukan hanya dua atau para tersangka juga di luar undang-undang tipikor ini," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan penetapan managan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin jadi tersangka. Sebab masih ada pelaku lain yang dinilai bertanggungjawab.
"Saya sebagai salah satu pelapor tidak puas hanya dua tersangka, karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh satu kreditur satu debitur. Menurut saya, bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup disertai unsurnya," katanya kepada Banten Raya, Selasa (9/8).
Selain pelaku lain, Boyamin mendesak Kejati Banten mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap para tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara pada Bank Banten tersebut.
Artikel Terkait
Film Pengabdi Setan Sebuah Mimpi yang Jadi Kenyataan, Joko Anwar: Usia 5 Tahun Hobi Jalan Kaki ke Bioskop
Langit Malam 13-14 Agustus 2022 Akan Terang Menyala Seperti Kembang Api Berkat Hujan Meteor Perseid
BANYAK DICARI! Mengenal Posisi Lotus yang Dinilai Buat Suami Istri Makin Lengket Kayak Perangko
Airlangga Resmi Buka GIIAS 2022, Kendaraan Listrik Banyak di Pamerkan Tahun Ini
Pasien Suspek Cacar Monyet di Cilegon Bergejala Tidak Spesifik, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
KIB Diharapkan Wujudkan Politik Persatuan, Polarisasi di 2019 Jangan Sampai Terulang
GRATIS! Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka Nasional ke 61, Desain Pejuang, Tangguh dan Berani
Kumpulan Ucapan Hari Pramuka ke 61, 14 Agustus 2022, Penuh Keberanian dan Semangat yang Berkobar