BANTENRAYA.COM – Dana untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024 tidak dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Hal itu diketahui saat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi dalam rapat parpurna DPRD Provinsi Banten, Kamis, 11 Agustus 2022.
Al Muktabar mengatakan, dana cadangan Pilgub Banten diproyeksikan akan mencapai Rp596,4 miliar.
Dana sebesar itu akan dialokasikan untuk 2 lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Banten.
Dia merinci, anggaran untuk KPU Provinsi Banten akan mencapai Rp499 miliar. Dana sebesar itu, akan digunakan di antaranya adalah untuk honor badan ad hoc sebesar Rp320 miliar lebih, untuk operasional dan pelaksanaan sebesar Rp164 miliar lebih, dan untuk operasional dan administrasi sebesar Rp14 miliar lebih.
Baca Juga: Sosialisasikan Kompor Induksi, PLN Ramaikan Lebak Outdoor Festival 2022
Adapun dana bantuan untuk Bawaslu Provinsi Banten akan diberikan sebesar Rp97 miliar lebih. Dana itu, akan digunakan di antaranya adalah untuk honor pengawas Rp41 miliar, kesekretariatan dan pokja Rp30 miliar lebih, dan untuk operasional dan pelaksanaan Rp20 miliar lebih.
“Untuk anggaran pengamanan ada di unit kerja, misalkan Kesbangpol,” ujarnya.
Al Muktabar mengatakan, dana yang diperuntukkan untuk KPU dan Bawaslu ini akan disalurkan dengan mekanisme hibah.
Sementara dana bantuan untuk pilkada di kabupaten/ kota di Banten akan diatur dalam Peraturan Gubernur Banten.
Untuk pengawasan penggunaan dana tersebut, kata Al Muktabar, akan dilakukan, baik pengawasan di internal eksekutif seperti Inspektorat dan lainnya, pengawasan pihak luar, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Banten, bahkan pengawasan oleh publik.
Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Cilegon Bergejala Tidak Spesifik, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada
Pengawasan juga pasti akan dilakukan oleh apparat penegak hukum (APH).
Al Muktabar mengungkapkan, dana cadangan Pilgub Banten ini dialokasikan Pemerintah Provinsi Banten sebagai komitmen dalam menyukseskan Pilkada Banten tahun 2024.
Dana ini sengaja dialokasikan bertahap agar tidak mengganggu alokasi anggaran untuk pembangunan yang lain.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten tersebut, Pansus Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 telah dibentuk.
Hasil musyawarah, diputusakan sebagai Ketua Pansus yaitu Dedi Sutardi dari Partai Demokrat, Wakil Ketua Pansus yaitu Umar dari PKB, dan Sekretaris Pansus yaitu Ela Selfia dari PAN.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut Jadi Tersangka
Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, ketika awal mengusulan anggaran cadangan untuk KPU Banten, muncul angka Rp537 miliar, yang sebelumnya sempat didiskuiskan dengan BPKAD Banten dan Kesbangpol Banten.
Namun setelah diverifikasi angka itu kemudian berubah menjadi Rp499 miliar. Angka inilah yang kemudian ditangkap BPKAD Banten lalu diusulkan sebagai anggaran untuk KPU Banten.
Meski anggaran yang akan dialokasikan tidak sesuai dengan anggaran yang diusulkan, namun Eka mengatakan, yang terpenting adalah anggaran sebesar Rp317 miliar yang harus aman untuk membiayai panitia ad hoc.
Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta Kedekatan Ferdy Sambo dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Di luar itu, bilapun ada pengurangan, maka KPU Banten akan menyusun ulang kebutuhan anggaran untuk Pilgub Banten pada 2024 mendatang. (***)



















