Polisi Tetapkan Perakit Odong-Odong Maut Jadi Tersangka

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:02 WIB
 Kecelakaan odong-odong yang tewaskan 10 orang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dari Warga untuk bantenraya.com )
Kecelakaan odong-odong yang tewaskan 10 orang di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. (Dari Warga untuk bantenraya.com )

BANTEN RAYA.COM - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong yang menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berinisial MS, warga Kota Tangerang, sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan.

"Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya kepada awak media, Kamis, 11 Agustus.

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan Sebuah Mimpi yang Jadi Kenyataan, Joko Anwar: Usia 5 Tahun Hobi Jalan Kaki ke Bioskop

Namun Tiwi mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Baca Juga: Orangtua Brigadir J Siap Memaafkan, Asalkan Irjen Fredy Sambo Terbuka Pada Penyidik

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demo Tolak UU Cipta Kerja Warnai Aksi Bakar Ban

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:13 WIB

Terpopuler

X