BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprv) Banten menyarankan agar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan terlebih dahulu seluruh aset yang ada ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Setelah itu, Pemkab Serang bisa meminjam pakai aset-aset tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ada pada pemerintah daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemkab Serang dan Pemkot Serang
tidak perlu saling ngotot dan mempertahankan argumentasi masing-masing
dalam persoalan aset.
Sebab semua bisa dibicarakan secara baik-baik sehingga kedua belah pihak sama-sama saling mendapatkan keuntungan dari proses penyerahan aset tersebut.
Baca Juga: Pangdam III/ Siliwangi dan Wamentan Panen Jagung Bersama di Kota Serang Banten
“Kalau diserahkan dulu lalu dipinjam pakai oleh Pemkab Serang itu bisa. Kan pinjam pakai bisa dilakukan melalui proses itu bisa,” ujarnya.
“Semua terdokumentasikan, bisa jadi solusi. Mungkin tahap awal sambil menunggu berjalan proses pembangunannya bisa dengan pinjam pakai, yang penting diserahkan dulu,” tuturnya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Di satu sisi Pemkot Serang memerlukan aset-aset tersebut sebagai aset milik daerah yang merupakan limpahan dari daerah induk pemekaran.
Namun di sisi yang lain Pemkab Serang juga masih memerlukan aset tersebut untuk digunakan karena sampai saat ini Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang yang dibangun di Ciruas masih belum selesai.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Dex Naik, Cek Harga Lengkapnya Disini!
Untuk menjembatani kepentingan dua belah pihak ini maka Pemprov Banten
menyarankan agar Pemkab Serang menyerahkan terlebih dahulu
dokumen-dokumen aset yang menjadi kewenangan atau yang seharusnya
menjadi milik Pemkot Serang.
Setelah itu kemudian dibuatlah surat perjanjian pinjam pakai dalam
waktu tertentu antara Pemkab Serang Serang dengan Pemkot Serang.
“Seharusnya tidak terjadi perselisihan yang mendalam atas itu. Ini kan
hanya memindahkan dari saku A ke saku B, sehingga tetap akan menjadi
aset milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Rina mengatakan, sampai saat ini Pemprov Banten masih terus
memfasilitasi kedua daerah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan
aset.
Saat ini pihaknya sedang menyusun agenda penyelesaian penyerahan aset
antara Pemkab Serang Serang dengan Pemkot Serang.
“Untuk dari kabupaten Serang ke kota Serang yah, ini sedang proses,” katanya.
Disinggung terkait Pemkab Serang Serang keukueh mempertahankan 16 aset
yang tidak mau diserahkan ke Pemkot Serang, Rina membenarkan.
Dia memperkirakan sikap Pemkab Serang Serang itu lahir karena daerah
tersebut belum selesai membangun Puspemkab Serang.
Baca Juga: Polisi Ungkap 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Tri Fajar Firmansyah Hingga Tewas
“Selama ini kita ketahui bahwa Kabupaten Serang masih belum mempunyai
fasilitas pemerintahan yang memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang meminta agar aset yang ada di
wilayah Kota Serang diserahkan seluruhnya sesuai dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk,
dalam Pasal 2 ayat (1).
Disebutkan, Barang milik daerah atau yang
dikuasai atau yang dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/ kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah
daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah
yang dibentuk.
Baca Juga: Tagar Brajamusti Pembunuh Trending di Twitter, Begini Kronologi dan Penyebabnya
“Di situ jelas disebutkan, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang dibentuk. Mana daerah yang dibentuk? Ya Kota Serang,” kata Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Sementara Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Kepala BPKAD Kabupaten
Serang, menyatakan tidak akan menyerahkan 16 aset kepada Pemerintah
Kota Serang. (***)



















