BANTENRAYA.COM – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah alias Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur.
Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah di Polda Jawa Timur dilakukan pada Rabu 3 Agustus 2022.
Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah atas tuduhan pencemaran nama baik melalui YouTube dan media sosial.
Baca Juga: Pangdam III/ Siliwangi dan Wamentan Panen Jagung Bersama di Kota Serang Banten
Dalam membuat laporannya, Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya dan datang tanpa menggunakan alas kaki.
“Sudah mengatakan saya melakukan penipuan maka ini akan saya laporkan,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari YouTube PARDOS W’CHANNEL yang diunggah Rabu 3 Agustus 2022.
Gus Samsudin juga menegaskan, akan melaporkan siapapun yang menudingkan melalukam penipuan tanpa bisa membuktikannya.
“Apabila ada seseorang siapapun itu yang menyatakan saya melakukan penipuan di situ tidak bisa membuktikan, hanya sebuah asumsi saja maka ini nanti akan kita laporkan secara hukum,” tuturnya.
“Karena negara kita ini negara hukum, semua harus berjalan dengan hukum. Tidak bisa secara opini saja,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Gus Samsudin juga mengungkapkan jika tidak ada penutupan padepokan yang dilakukan oleh warga.
Baca Juga: Tergis Pengeroyokan Suporter Sleman Makan Korban Jiwa, Begini Kronologinya
“Perlu saya jelaskan di sini sebenarnya pada mediasi kemarin bukan sebuah penutupan tetapi red zone atau diam dulu, tidak ada penutupan di situ,” tuturnya.
Kuasa Hukum Gus Samsudin Teguh Puji Wahono mengatakan, pihaknya melaporkan Pesulap Merah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kerugian opini masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Gus Samsudin pengobatannya itu dianggap menipu atau sebuah trik,” tuturnya.
Pihak Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah karena diduga melanggar 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE.
Pihaknya membawa rekaman video di YouTube dan media sosial yang menayangkan Pesulap Merah sebagai barang bukti. ***



















