BANTENRAYA.COM – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang mendesak Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk segera menutup beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Curug, Kota Serang, yang diduga ilegal.
Desakan tersebut terungkap saat Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang menggeruduk Gedung DPRD Kota Serang, persisnya di Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat 8 Juli 2022.
Pantauan Bantenraya.com di tengah aksi unjuk rasa, perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang masuk ke gedung DPRD Kota Serang untuk audensi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Muji Rohman dan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi di ruang Aspirasi.
Koordinator Aksi Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang Robi mengatakan, pihaknya menuntut Pemkot Serang untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang diduga belum mengantongi izin.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Stop Pasokan Hewan Kurban dari Luar Daerah
Menurut Robi, bila perusahaan-perusahaan belum memiliki izin, maka tidak memberikan sumbangsih untuk pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.
“Kita alergi dari aktivitasnya, namun kami di sini meminta kepada Pemerintah Kota Serang, agar segera menindaklanjuti terkait dugaan kami, karena dugaan kami perusahaan-perusahaannya ilegal. Maka tolong dibenahi, dan ditata,” ujar Robi,
“Dari ketua dewan atau dari Walikota Serang, dan dari OPD-OPD yang lain segera ditindaklanjuti dugaan kami ini,” pintanya.
Menurut Robi, keberadaan perusahaan-perusahaan ilegal itu telah merugikan masyarakat sekitar.
Baca Juga: 6 Fakta Anak Kiyai di Jombang, dari Diduga Melakukan Pencabulan Santriwati sampai Menyerahkan Diri
Sebab fasilitas umum seperti jalan yang dibangun oleh anggaran Pemkot Serang dilalui oleh kendaraan-kendaraan dari beberapa perusahaan ilegal tersebut.
“Mungkin fasilitas umumnya yang dipakai oleh pihak perusahaan itu terutama jalan. Yang tadinya tonase itu hanya 4 ton. Tapi dilalui 10 sampai 12 ton,” ungkap dia.
“Itu nggak boleh karena memang aturannya harus 4 ton. jangan sampai nggak berizin, tapi menggunakan fasilitas masyarakat yang menggunakan APBD,” jelas Robi.
Kata Robi, beberapa perusahaan yang diduga ilegal itu sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu.
“Udah sekitar 4 tahunan
Kalau PT Yuan sekitar 10 tahunan,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang, ada sekitar empat perusahaan yang diduga ilegal.
“Ada empat. Tapi katanya yang satu udah ada (izinnya-red). di sini saya intip PT Hyun. Yang lain mungkin lagi didata dari OPD terkait yaitu perizinan,” ungkapnya.
Masih menurut Robi, di wilayah pabrik tersebut terdapat wakil rakyat yang berdomisili di sana.
“Dan anehnya lagi di wilayah pabrik itu ada anggota dewan, mustahil kalau si dewan itu tidak mengetahui,” tutur Robi tanpa menyebut nama si anggota dewannya.
Baca Juga: Indonesia Pernah Memiliki Perdana Menteri, Jabatan yang Ditinggalkan Boris Jhonson
Selain menyoroti soal legalitas, Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang pun menuding bahwa Perusahaan Triplek atas nama PT Hyun Indonesia tidak memberikan BPJS kesehatan untuk karyawannya.
Terbukti ketika ada salah satu karyawannya mengalami kecelakaan kerja tidak mendapat jaminan pengobatan atau jaminan bantuan untuk perawatan dari PT Yuan.
“Sampai ada seorang karyawan yang kena silet tidak dapat jaminan untuk berobat,” ucap dia.
Aliansi Peduli Lingkungan Kota Serang menuntut Pemkot Serang untuk segera menindak lanjuti aspirasinya.
“Kami meminta agar Walikota Serang tegas mengambil keputusan, dan panggil semua pejabat dinas perizinan bila perlu copot itu kepala dinasnya,” tegas Robi. ***



















