BANTENRAYA.COM – Sebanyak 125 perumahan di Kota Serang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum atau PSU kepada Pemkot Serang.
125 perumahan itu belum serahkan PSU disebabkan, diantaranya karena ditinggal kabur pengemban.
Akibatnya, 125 perumahan tersebut tidak mendapat bantuan perbaikan infrastruktur dari Pemkot Serang.
Baca Juga: Lirik Lagu Bidadari yang Dinyanyikan oleh Pasha Chrisye, Musik Galau Terbaru
Banyaknya perumahan yang belum serahkan PSU ini terungkap pada acara penandatangan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemkot Serang, di Hotel Dewiza, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan PSU perumahan ini sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Untuk tahap pertama tahun 2022 ini ada 11 perumahan yang menyerahkan ke Kota Serang.
Baca Juga: Hukum Patungan Hewan untuk Kurban Menurut Syekh Ali Jaber
Sebelas perumahan itu yakni, PT Tri Insan Karya itu Perumahan Gedong Kaloran, Perumahan Graha Dalung Residence, Perumahan Pesona Sepang, Perumahan Pondok Walantaka Indah.
Adapun PSU perumahan yang diserahkan oleh warganya; RW 010 Perumahan Bumi Sari Permai, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, RW 11 Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Komplek Pemda dan ABRI Cipocok Jaya, RW 27 Perumahan Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Taman Alam Lestari,
RW 026 Perumahan The Green Beringin Residence, dan RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai.
“Kalau tidak salah empat orang dari pengembang, sisanya tujuh PSU diserahkan oleh warganya,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Deddy Crobuzier Luncurkan Podcast Baru Bernama Deddy Issues, Tayang Mulai 1 Juli 2022
Syafrudin menyebutkan, jumlah perumahan di Kota Serang sebanyak 205 perumahan. Sedangkan yang baru menyerahkan sekitar 80 perumahan.
“Jadi baru 40 persen yang menyerahkan. Yang 60 persen kita terus kejar, karena kasihan masyarakat kalau sampai jalannya rusak, kalau developernya gak ada, tidak ada yang tanggungjawab,” tutur dia.
Syafrudin mengaku pihaknya terus memberikan sosialisasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Baca Juga: Pantun Idul Adha yang Cocok Jadi Motivasi Ibadah dan Jadi Status di Medsos
Langkah itu dilakukan agar pengembang atau pun masyarakat memahami aturannya, sehingga menyerahkan aset PSU perumahannya kepada Pemkot Serang.
“Kalau sudah menjadi tanggung jawab kami pemerintah in syaa Allah apa yang menjadi keluhan-keluhan warga itu akan disikapi oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Syafrudin mengungkapkan, untuk penyerahan aset PSU perumahan tidak ada aturan waktu, karena penyerahan aset PSU perumahan bisa dilakukan oleh masyarakatnya.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Dapatkan Perlatite dan Solar, Akan Diujicoba di 5 Provinsi
“Sebenarnya masa penyerahannya itu tidak ada aturan umpamanya dua atau tiga tahun menyerahkan. Begitu ngebangun bisa diserahkan,” ungkap Syafrudin.
Bila pengembang perumahan keberatan menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang, maka solusinya warga perumahannya yang menyerahkan aset PSUnya.
“Jadi memang ada beberapa pengusaha yang keberatan untuk menyerahkan PSU. Kalau keberatan lebih baik warga aja yang menyerahkan, contohnya BSD.
“Kantor Pemerintah Kota Serang dulu tidak mau menyerahkan, karena khawatir reklame dan sebagainya menjadi beban pengusaha, tapi itu kan bisa dimusyawarahkan nggak jadi masalah. Yang penting perumahan itu fasos fasumnya diserahkan ke kita,” tegas dia.
Syafrudin menjelaskan, regulasi penyerahan aset PSU ada dua cara atau mekanisme.
Cara pertama PSU diserahkan oleh pengembang, dan yang kedua oleh warganya.
Baca Juga: Jalan Perumahan Permata Banjar Asri Kota Serang Bakal Dibetonisasi, Segini Nilai Anggarannya
Penyerahan aset PSU oleh warga berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020.
“Jadi ada dua, ini sudah menjadi keputusan daerah bahwa kalau tidak ada developernya, itu bisa diserahkan oleh warganya. Sebab kalau sudah diserahkan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Syafrudin menuturkan, 60 persen perumahan yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Serang beragam.
Baca Juga: Ada Warteg Pinggir Jalan di Jerman, Ternyata Laris Manis
“Ada perumahan lama, juga ada perumahan baru. Contohnya tadi itu Ciceri Indah udah puluhan tahun. Udah 30 tahun lebih. Baru diserahkan sekarang,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menginstruksikan lurah dan camat untuk sering-sering turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada pengembang yang bandel.
“Makanya lurah camat harus turun. Kalau sampai pengembang bandel kan ada aturannya yang didenda Rp 500 juta, ada kurungan 6 bulan. Jadi kalau sudah terlalu membandel ya mungkin akan kami memberikan tindakan,” pungkas dia.
Baca Juga: Bolehkan Kurban dan Akikah Disatukan? Ini Penjelasan 2 Madzhab Ulama menurut Ustadz Adi Hidayat
Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, sejatinya tahun ini ada 12 perumahan yang menyerahkan aset PSUnya kepada Pemkot Serang.
Namun ada satu perumahan yang belum diserah terimakan, karena terkendala persyaratan administrasi terkait set plannya.
“Itu yang di Gedong Kaloran. Sedangkan Perumahan Mina Bakti di Karangantu ini dikembalikan untuk dilengkapi, karena persyaratan administrasi,” kata Nofriady Eka Putra.
Baca Juga: Turun Salju 7 Agustus di Indonesia Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap di Sini
Nofriady Eka Putra menyebutkan, tahun 2022 ini ada penyerahan PSU perumahan tahap kedua sebanyak 11 perumahan.
“Target tahun ini sekarang ada 11 perumahan. Nanti ada tahap kedua. Minimal 11 lagi. Targetnya di 2023 sekitar 90 persen penyerahan semuanya,” sebutnya.
Nofriady Eka Putra menjelaskan, jumlah perumahan di Kota Serang saat ini sebanyak 205, yang sudah menyerahkan PSUnya baru 80 perumahan.
Baca Juga: Jokowi: Indonesia Butuh 25 Sampai 30 Miliyar USD, untuk 8 Tahun ke Depan
“Berarti ada sekitar 125 lagi. Kalau nanti ditambah ditahap kedua ini sekitar minimal 11, jadi tahun depan kita targetnya di 40 atau 30 perumahan,” jelas Nofriady Eka Putra.
Nofriady Eka Putra mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam penyerahan aset PSU perumahan ini.
Kendala pertama, karena perumahan sudah ditinggal kabur pengembang, kedua karena keterbatasan pemahaman pengembang untuk menyerahkan PSU, ketiga PSUnya dalam kondisi tidak baik.
Baca Juga: Warganet Puji Pemprov DKI yang Tegas Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings
“Jadi apabila mereka menyerahkan ke kita belum kondisi baik kita menyarankan untuk memperbaiki dulu sarana prasarana mereka menjadi baik. Kalau yang diserahkan sama warga 90 persen dalam kondisi baik,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Serang Mashudi mengatakan, tahun ini baru lima perumahan yang sudah menyerahkan PSUnya kepada Pemkot Serang.
“Diserahkan lima komplek sementara ini. Di Gedong Kaloran, BIP, Graha, Ciceri Indah, satu lagi apa ya,” kata Mashudi, kepada Bantenraya.com.
Mashudi mengakui bahwa masih banyak perumahan yang belum menyerahkan aset PSUnya.
“Iya yang saya tahu banyak, karena masih dalam tahap pembangunan,” akunya.
Mashudi berjanji akan sering mengingatkan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSUnya.
Baca Juga: Pemain Lolos Seleksi Disaring untuk Masuk Skuad Perserang
“Saya ingatkan kembali kepada pengembang, ketika sudah berjalan walaupun tahapannya sudah dilakukan mohon kiranya untuk persiapan di Kota Serang,” katanya.
Turut menyaksikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin, Camat Curug Eni Sudaryani, Camat Kasemen Ahmad Nuri, beberapa kepala kelurahan, pengembang perumahan dan tokoh masyarakat perumahan. ***