Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSU

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
28 Juni 2022 | 09:59
125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSU

Walikota Serang Syafrudin menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima PSU perumahan dan pelepasan hak atas tanah di Hotel Dewiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022. Pemkot Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 125 perumahan di Kota Serang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas umum atau PSU kepada Pemkot Serang.

125 perumahan itu belum serahkan PSU disebabkan, diantaranya karena ditinggal kabur pengemban.

Akibatnya, 125 perumahan tersebut tidak mendapat bantuan perbaikan infrastruktur dari Pemkot Serang.

Baca Juga: Lirik Lagu Bidadari yang Dinyanyikan oleh Pasha Chrisye, Musik Galau Terbaru

Banyaknya perumahan yang belum serahkan PSU ini terungkap pada acara penandatangan berita acara serah terima (BAST) PSU perumahan dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemkot Serang, di Hotel Dewiza, Kota Serang, Senin 27 Juni 2022.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penyerahan PSU perumahan ini sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Untuk tahap pertama tahun 2022 ini ada 11 perumahan yang menyerahkan ke Kota Serang.

Baca Juga: Hukum Patungan Hewan untuk Kurban Menurut Syekh Ali Jaber

Sebelas perumahan itu yakni, PT Tri Insan Karya itu Perumahan Gedong Kaloran, Perumahan Graha Dalung Residence, Perumahan Pesona Sepang, Perumahan Pondok Walantaka Indah.

Adapun PSU perumahan yang diserahkan oleh warganya; RW 010 Perumahan Bumi Sari Permai, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, RW 11 Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Komplek Pemda dan ABRI Cipocok Jaya, RW 27 Perumahan Taman Graha Asri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, RW 09 Perumahan Taman Alam Lestari,
RW 026 Perumahan The Green Beringin Residence, dan RW 012 Perumahan Bumi Serang Damai.

“Kalau tidak salah empat orang dari pengembang, sisanya tujuh PSU diserahkan oleh warganya,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Baca Juga: Deddy Crobuzier Luncurkan Podcast Baru Bernama Deddy Issues, Tayang Mulai 1 Juli 2022

Syafrudin menyebutkan, jumlah perumahan di Kota Serang sebanyak 205 perumahan. Sedangkan yang baru menyerahkan sekitar 80 perumahan.

“Jadi baru 40 persen yang menyerahkan. Yang 60 persen kita terus kejar, karena kasihan masyarakat kalau sampai jalannya rusak, kalau developernya gak ada, tidak ada yang tanggungjawab,” tutur dia.

Syafrudin mengaku pihaknya terus memberikan sosialisasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

BACAJUGA:

TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00

Baca Juga: Pantun Idul Adha yang Cocok Jadi Motivasi Ibadah dan Jadi Status di Medsos

Langkah itu dilakukan agar pengembang atau pun masyarakat memahami aturannya, sehingga menyerahkan aset PSU perumahannya kepada Pemkot Serang.

“Kalau sudah menjadi tanggung jawab kami pemerintah in syaa Allah apa yang menjadi keluhan-keluhan warga itu akan disikapi oleh Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Syafrudin mengungkapkan, untuk penyerahan aset PSU perumahan tidak ada aturan waktu, karena penyerahan aset PSU perumahan bisa dilakukan oleh masyarakatnya.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Dapatkan Perlatite dan Solar, Akan Diujicoba di 5 Provinsi

“Sebenarnya masa penyerahannya itu tidak ada aturan umpamanya dua atau tiga tahun menyerahkan. Begitu ngebangun bisa diserahkan,” ungkap Syafrudin.

Bila pengembang perumahan keberatan menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang, maka solusinya warga perumahannya yang menyerahkan aset PSUnya.

“Jadi memang ada beberapa pengusaha yang keberatan untuk menyerahkan PSU. Kalau keberatan lebih baik warga aja yang menyerahkan, contohnya BSD.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Keluarga Nasional 2022, Desain Unik dan Menarik, Cocok Dibagikan di Media Sosial

“Kantor Pemerintah Kota Serang dulu tidak mau menyerahkan, karena khawatir reklame dan sebagainya menjadi beban pengusaha, tapi itu kan bisa dimusyawarahkan nggak jadi masalah. Yang penting perumahan itu fasos fasumnya diserahkan ke kita,” tegas dia.

Syafrudin menjelaskan, regulasi penyerahan aset PSU ada dua cara atau mekanisme.

Cara pertama PSU diserahkan oleh pengembang, dan yang kedua oleh warganya.

Baca Juga: Jalan Perumahan Permata Banjar Asri Kota Serang Bakal Dibetonisasi, Segini Nilai Anggarannya

Penyerahan aset PSU oleh warga berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020.

“Jadi ada dua, ini sudah menjadi keputusan daerah bahwa kalau tidak ada developernya, itu bisa diserahkan oleh warganya. Sebab kalau sudah diserahkan menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.

Syafrudin menuturkan, 60 persen perumahan yang belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Serang beragam.

Baca Juga: Ada Warteg Pinggir Jalan di Jerman, Ternyata Laris Manis

“Ada perumahan lama, juga ada perumahan baru. Contohnya tadi itu Ciceri Indah udah puluhan tahun. Udah 30 tahun lebih. Baru diserahkan sekarang,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menginstruksikan lurah dan camat untuk sering-sering turun ke lapangan memberikan pemahaman kepada pengembang yang bandel.

“Makanya lurah camat harus turun. Kalau sampai pengembang bandel kan ada aturannya yang didenda Rp 500 juta, ada kurungan 6 bulan. Jadi kalau sudah terlalu membandel ya mungkin akan kami memberikan tindakan,” pungkas dia.

Baca Juga: Bolehkan Kurban dan Akikah Disatukan? Ini Penjelasan 2 Madzhab Ulama menurut Ustadz Adi Hidayat

Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, sejatinya tahun ini ada 12 perumahan yang menyerahkan aset PSUnya kepada Pemkot Serang.

Namun ada satu perumahan yang belum diserah terimakan, karena terkendala persyaratan administrasi terkait set plannya.

“Itu yang di Gedong Kaloran. Sedangkan Perumahan Mina Bakti di Karangantu ini dikembalikan untuk dilengkapi, karena persyaratan administrasi,” kata Nofriady Eka Putra.

Baca Juga: Turun Salju 7 Agustus di Indonesia Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap di Sini

Nofriady Eka Putra menyebutkan, tahun 2022 ini ada penyerahan PSU perumahan tahap kedua sebanyak 11 perumahan.

“Target tahun ini sekarang ada 11 perumahan. Nanti ada tahap kedua. Minimal 11 lagi. Targetnya di 2023 sekitar 90 persen penyerahan semuanya,” sebutnya.

Nofriady Eka Putra menjelaskan, jumlah perumahan di Kota Serang saat ini sebanyak 205, yang sudah menyerahkan PSUnya baru 80 perumahan.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Butuh 25 Sampai 30 Miliyar USD, untuk 8 Tahun ke Depan

“Berarti ada sekitar 125 lagi. Kalau nanti ditambah ditahap kedua ini sekitar minimal 11, jadi tahun depan kita targetnya di 40 atau 30 perumahan,” jelas Nofriady Eka Putra.

Nofriady Eka Putra mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam penyerahan aset PSU perumahan ini.

Kendala pertama, karena perumahan sudah ditinggal kabur pengembang, kedua karena keterbatasan pemahaman pengembang untuk menyerahkan PSU, ketiga PSUnya dalam kondisi tidak baik.

Baca Juga: Warganet Puji Pemprov DKI yang Tegas Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings

“Jadi apabila mereka menyerahkan ke kita belum kondisi baik kita menyarankan untuk memperbaiki dulu sarana prasarana mereka menjadi baik. Kalau yang diserahkan sama warga 90 persen dalam kondisi baik,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Serang Mashudi mengatakan, tahun ini baru lima perumahan yang sudah menyerahkan PSUnya kepada Pemkot Serang.

“Diserahkan lima komplek sementara ini. Di Gedong Kaloran, BIP, Graha, Ciceri Indah, satu lagi apa ya,” kata Mashudi, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Viral Tanggal 7 Agustus Turun Salju, Benarkah di Indonesia Akan Hujan Salju? Simak Penjelasannya Disini

Mashudi mengakui bahwa masih banyak perumahan yang belum menyerahkan aset PSUnya.

“Iya yang saya tahu banyak, karena masih dalam tahap pembangunan,” akunya.

Mashudi berjanji akan sering mengingatkan kepada para pengembang perumahan agar segera menyerahkan PSUnya.

Baca Juga: Pemain Lolos Seleksi Disaring untuk Masuk Skuad Perserang

“Saya ingatkan kembali kepada pengembang, ketika sudah berjalan walaupun tahapannya sudah dilakukan mohon kiranya untuk persiapan di Kota Serang,” katanya.

Turut menyaksikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin, Camat Curug Eni Sudaryani, Camat Kasemen Ahmad Nuri, beberapa kepala kelurahan, pengembang perumahan dan tokoh masyarakat perumahan. ***

Editor: Administrator
Tags: 125 Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset PSUperumahan di Kota SerangPrasarana Sarana dan Utilitas Umum atau PSU
Previous Post

Lirik Lagu “Bidadari” yang Dinyanyikan oleh Pasha Chrisye, Musik Galau Terbaru

Next Post

Lirik Lagu Badai Romantic Project – Aku Yang Hancur Aku Yang Mengalah

Related Posts

TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Would You Marry Me (2)
Nasional

Spoiler Drakor Would You Marry Me Episode 2 Sub Indo: Jung So Min dan Choi Woo Shik Berpura-pura Jadi Pasutri

11 Oktober 2025 | 16:56
Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar

Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

12 Oktober 2025 | 08:53
Huawei Watch GT6 Pro

Canggihnya Huawei Watch GT6 Pro, Irit Baterai dan Bisa Dibawa Berenang Tanpa Perlu Khawatir

12 Oktober 2025 | 08:45
Skuad Garuda KluivertOut

Skuad Garuda Gagal Melaju ke Piala Dunia 2026, Tagar KluivertOut Menggema dan Jadi Trending

12 Oktober 2025 | 08:36
Moto G06

Cocok untuk Ojol, Moto G06 Power Hadir dengan Baterai Badak Bisa Nonton Video 28 Jam Non Setop

12 Oktober 2025 | 08:20

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda