BANTEN RAYA – Nyambi jualan narkoba jenis sabu, penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 paket sabu dari dalam rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap SA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas di rumahnya yang selalu didatangi orang-orang tak dikenal.
“Berbekal dari informasi, Tim Opsnal dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 21 Juni 2022.
Yudha menambahkan bahwa Polres Serang akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan dalam penangkapan SA, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam kemasan siap edar.
Baca Juga: Proyek Tol Serpan Seksi II Ternyata Trabas Hutan Lindung
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” katanya
Michael menjelaskan dari pemeriksaan, tersangka mengaku belum lama berbisnis sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di daerah Tangerang.
“Pengakuannya belum lama berbisnis sabu. Kita masih kembangkan, infonya dari Tangerang (asal narkoba),” jelasnya.
Michael mengungkapkan SA juga mengaku nekat berbisnis narkoba, lantaran pendapatannya sehari-hari kurang mencukupi, sehingga melakukan bisnis haram.
“Kata tersangka hasil dari menjaga tambak ikan tidak menentu, sementara dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Daftar Nama PKH Di sini
Michael menegaskan, akibat dari perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. ***
















