BANTENRAYA.COM – Ulama, umaro, dan umat Kecamatan Kasemen menggelar deklarasi, “Kasemen Melawan Sampah”.
Deklarasi Kasemen melawan sampah digelar di Masjid Al Barokah, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 20 Juni 2022.
Deklarasi Kasemen melawan sampah dihadiri sekitar 200 orang yang terdiri dari kiayi, ustad, ketua RT, dan ketua RW se Kecamatan Kasemen.
Camat Kasemen Ahmad Nuri mengatakan, deklarasi Kasemen melawan sampah ini sebagai bentuk komitmen untuk mengkampanyekan lawan sampah, mengingat Kecamatan Kasemen lumbung sampah.
Baca Juga: Pungli Pengurusan SHM, Kasi BPN Lebak Dituntut 1,8 Tahun Penjara
Ahmad Nuri mengatakan, setelah dekalarasi ulama, umaro, dan umat akan mengkampanyekan lawan sampah di setiap pengajian di pelosok kampung, agar ada perubahan perilaku dan cara berpikir tentang kebersihan.
“Sampah itu tidak bisa ditangani oleh pemerintah, tapi harus ada kesadaran publik. Makanya kita deklarasi Kasemen melawan sampah,” ujar Ahmad Nuri, kepada Bantenraya.com, Selasa 21 Juni 2022.
Ahmad Nuri menjelaskan, perlawanan pada sampah dan menjaga kebersihan merupakan bagian dari iman umat Islam. Maka kewajiban menjaga lingkungan agar bersih adalah tanggung jawab semua, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Bahwa menurut agama membuang sampah di jalan, dan tempat umum adalah perbuatan dosa besar, karena mengganggu kenyamanan dan kepentingan umum,” jelas dia.
Baca Juga: Radar Banten Group Teken MoU dengan UIN SMH Banten
Ahmad Nuri menerangkan, ada tiga gerakan yang dilakukan dalam deklarasi Kasemen melawan sampah. Pertama dekalarasi ini adalah sikap ulama, umaro, dan umat, bahwa sampah musuh agama, musuh negara, dan musuh sosial.
“Oleh karena itu harus segera dilakukan pembersihan dengan tekad melawan sampah, agar Kasemen lumbung sampah bisa kita atasi secara secara perlahan-lahan,” tegasnya.
Gerakan kedua, lanjut Ahmad Nuri, bahwa Kecamatan Kasemen akan terus melakukan kalaborasi dengan stakeholder yang ada di Kecamatan Kasemen.
“Kita juga akan gotong royong untuk mengangkut sampah di seluruh titik yang ada di Kasemen secara stimulan, terstruktur dan masif,” katanya.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Daftar Nama PKH Di sini
Gerakan ketiga, kata Ahmad Nuri, yakni menegaskan Peraturan Daerah (Perda) dan penyiapan sarana pembuangan sampah dengan membuat Tempat pembuangan Sampah (TPS).
“Kita juga aja akan pengajuan kontener sampah di tiap lokasi khusus untuk menampung sampah masyarakat, serta memberikan sanksi bagi para pembuang sampah sembarangan,” tuturnya. *
















