BANTEN RAYA - Radianto selaku Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 21 Juni 2022
Selain Radianto, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Pahrudin selaku pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR/BPN Lebak, dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan terdakwa Radianto dan Pahrudin terbukti bersalah sebagaimana pasal 23 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 421 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, Selasa 21 Juni 2022
Selain pidana penjara, Subardi menambahkan kedua terdakwa diberikan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," tambahnya.
Baca Juga: Proyek Tol Serpan Seksi II Ternyata Trabas Hutan Lindung
Dalam persidangan sebelumnya, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop berisi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.
Artikel Terkait
Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Jawaban Resmi dari Kemenag
PLN Alokasikan Usulan PMN untuk Kebut 4.700 Desa Dapat Akses Listrik
Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Cek Daftar Nama PKH Di sini
PPDB Zonasi SMA 1 di Rangkasbitung Telah Diumumkan, 108 Diterima Lewat Jalur Zonasi
Masa Jabatan Bupati Lebak Berakhir 2023 Namun Pilkadanya Digelar Serentak November 2024