BANTENRAYA.COM – Polda Banten mengerahkan satu pleton Brimob ke Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Pengerahan pasukan itu buntut buntut dari penganiayaan yang dilakukan 13 warga Kecamatan Muncang, terhadap 7 warga Desa Cipanas yang terjadi pada Minggu 8 Mei 2022.
Polda Banten mengantisipasi adanya upaya balas dendam warga Cipanas terhadap warga Muncang.
Baca Juga: Hak Cipta Gerakan Silat Kaserangan Sah Milik Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penganiayaan yang dilakukan 13 tersangka warga Muncang terhadap tujuh warga di Cipanas di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, bisa saja menimbulkan kemarahan warga Cipanas.
“Polres sudah mengambil langkah persuasif terhadap para tokoh masyarakat, tokoh agama di Kecamatan Cipanas bahwa tindakan yang dilakukan ke 13 warga Muncang langsung diproses hukum,” ujar Kombes Shinto.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menambahkan, karena proses pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka penganiayaan terhadap tujuh warga Cipanas ini akan bertambah.
Baca Juga: Sudah Diwanti-wanti, Tapi Masih Ada PNS Pemkab Serang yang Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Disiapkan
“Hingga sore ini, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari Desa Sukanegara, Muncang. Dan mungkin saja tersangkanya bertambah,” kata AKBP Wiwin. ***



















