Sudah Diwanti-wanti, Tapi Masih Ada PNS Pemkab Serang yang Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Disiapkan

- Senin, 9 Mei 2022 | 20:07 WIB
 Tim BKPSDM Kabupaten Serang melakukan sidak untuk memantau kehadiran ASN di Kecamatan Puloampel, Senin 9 Mei 2022. (tanjung/bantenraya.com)
Tim BKPSDM Kabupaten Serang melakukan sidak untuk memantau kehadiran ASN di Kecamatan Puloampel, Senin 9 Mei 2022. (tanjung/bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kecamatan kedapatan bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Padahal, Pemkab Serang tidak menerapkan work from home (WFH) sesuai instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya membagi dua tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran yang terdiri dari tim BKPSDM dan tim Inspektorat.

Baca Juga: Kokain Rp1,25 Triliun Diamankan di Perairan Merak Banten, Penyelundup Hafal Karakteristik Perairan Selat Sunda

"Sidak kehadiran ASN pada hari pertama kerja ini kita bagi dua tim. Tim Inspektorat sidak ke OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) dan tim BKPSDM sidak ke kecamatan-kecamatan dan puskesmas-puskesmas," ujar Surtaman usai sidak di Kecamatan Puloampel, Senin 9 Mei 2022.

Ia mengungkapkan, dalam sidak itu tim BKPSDM menemukan dua ASN yang bertugas di kecamatan mangkir kerja atau bolos kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur lebaran.

"Untuk di OPD hadir semua. Untuk langkah kita terhadap yang tidak hadir kita masih nunggu rekap dari Inspektorat," ungkapnya.

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Langsung Diserbu Warga di Hari Pertama Buka

Pria yang juga menjabat Sekretaris BKPSDM itu mengungkapkan, sidak kehadiran ASN akan dilakukan minimal tiga hari sedangkan untuk selanjutnya baik BKPSDM maupun Inspektorat akan memantau ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, hari kedua, maupun hari ketiga.

"Apakah yang bersangkutan sudah kembali kerja atau melakukan pelanggaran disiplin berikutnya sehingga sanksinya bisa lebih berat lagi. Yang tidak masuk kerja pasti akan kita panggil untuk kita mintai keterangan. Kalau sanksi tergantung dari pelanggarannya," katanya.

Surtaman memastikan semua ASN Kabupaten Serang sudah mengetahui jika Pemkab Serang tidak mengambil kebijakan WFH sepekan seperti instruksi KemenPAN-RB.

Baca Juga: Saksi Dugaan Korupsi BPRSCM di Kota Cilegon Capai 93 Orang

"Sudah tahu semua tidak ada WFH," tuturnya.***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X