BANTENRAYA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencatatkan dan menetapkan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah sebagai pencipta Silat Kaserangan.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Pemkab Serang mendaftarkan hak cipta Silat Kaserangan kepada Kemenkumham secara online.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang Beni Kusnandar mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan pencipta Silat Kaserangan kepada Kemenkumham pada bulan Maret 2022 dan hasilnya keluar pada 28 April 2022.
Baca Juga: Sudah Diwanti-wanti, Tapi Masih Ada PNS Pemkab Serang yang Bolos Kerja, Ini Sanksi yang Disiapkan
“Sekarang ini ada imbauan dari Kemenkumham agar produk-produk budaya didaftarkan untuk ditetapkan penciptanya. Makanya kita mendaftarkan pencipta Silat Kaserangan kepada Kemenkumham secara online sebelum bulan puasa kemarin,” ujar Beni saat ditemui di lingkungan Pemkab Serang, Senin 9 Mei 2022.
Ia mengungkapkan, imbauan didaftarkannya pencipta Silat Kaserangan tersebut untuk menghindari adanya klaim oleh pihak-pihak lain.
“Kita tahu silat di Indonesia ini beragam dan banyak sekali tapi untuk Silat Kaserangan ini memiliki ciri khas dari silat-silat yang lain,” katanya.
Adapun alasan ditetapkannya Tatu sebagai pencipta Silat Kaserangan karena ia yang mempunya ide dan gagasan walaupun dalan proses penyusunan Silat Kaserangan dilakukan oleh para guru besar dari berbagai paguron di Kabupaten Serang.
“Mungkin kalau ide dan gagasan itu tidak ada, Silat Kaserangan tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud,” paparnya.
Dalam proses pendaftarannya sendiri, kata Beni, pihaknya harus mengupload gerakan-gerakan Silat Kaserangan dari mulai jurus satu, jurus dua, dan seterusnya serta sejarah singakt Silat Kaserangan yang dibentuk pada tahun 2017 tersebut untuk kemudian dilakukan penilaian.
Baca Juga: Sama-Sama Macet Parah, Ini Bedanya Arus Mudik Lebaran di Brexit 2016 dan di Merak 2022
“Kami dari dinas dan para paguron mendukung pengembangan Silat Kaserangan ini karena ini akan menjadi potensi Kabupaten Serang yang tidak dimiliki oleh kabupaten/kota lain di Indonesia,” tuturnya.***


















