BANTENRAYA.COM – Kunjungan wisatawan ke kawasan wisata Anyer, Kabupaten Serang diwarnai dugaan pungli dan biaya masuk pantai yang mahal di salah satu pantai umum di Kecamatan Anyer.
Asda I Bidan Administrasi Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cilegon yang sudah peduli dengan keluhan masyarakat yang sedang berwisata ke Anyer.
“Selain kami mendukung tindakan yang diambil Polres Cilegon, lebih lanjut kasus ini akan menjadi bahan pembinaan kepariwisataan di wilayah Anyer-Cinangka,” ujar Nanang, Minggu 8 Mei 2022.
Baca Juga: Wagub Banten Andika Hazrumy Serahkan Perda Desa Adat Saat Seba Baduy 2022
Nanang menjelaskan, ke depan tidak boleh ada lagi kebijakan sepihak dari oknum pengelola pantai umum yang seenaknya sendiri menentukan biaya masuk pantai yang dapat merugikan wisatawan.
“Kita akan meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) selaku penegak perda untuk dapat segera menindaklanjuti kejadian mematok biaya masuk pantai dengan mahal,” katanya.
Seeprti diketahui, salah satu pantai umum yakni pantai Bandulu mematok biaya masuk sebesar Rp80.000 untuk satu unit kendaraan roda empat.
Biaya masuk yang dinilai mahal itu viral di media sosial dan kasus tersebut sedang ditangani Polres Cilegon.
Kemudian, Polres Cilegon juga mengamankan petugas pengelola pantai Mercusuar Anyer yang salah satunya merupakan PNS Kementerian Perhubungan yang diduga melakukan pungli terhadap wisatawan. ***



















