BANTENRAYA.COM — Polisi tetapkan Dea OnlyFans tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Polisi menyatakan sudah mengantongi bukti kuat atas apa yang dilakukan oleh Dea OnlyFans sehingga menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap Polisi di Malang atas perkara penyebaran konten porno di OnlyFans.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPRS CM Tak Kunjung Ada Tersangka, Kejari Cilegon Periksa 86 Saksi
“Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah dikutip Banten raya.com dari PMJNEWS, Sabtu, 26 Maret 2022.
Penetapan status tersangka pada Dea OnlyFans dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” jelasnya.
Dea OnlyFans diketahui ditangkap Polisi pada Kamis, 24 Maret 2022 malam di Malang.
Saat itu, Dea sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta. ***