BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 86 saksi terkait dengan dugaan kasus korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM.
Sebelumnya, telah ada 75 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di bank yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tersebut.
Terbaru, ada 11 saksi yang diperiksa secara marathon pada Senin 21 Maret 2022 hingga Kamis 24 Maret 2022.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa menerangkan, 11 saksi yang diperiksa pada pekan lalu merupakan karyawan BPRS CM dan beberapa nasabah.
“Pemeriksaan dilakukan berhubungan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang bersangkutan,” kata Ariyosa kepada Bantenraya.com, Sabtu 26 Maret 2022.
Hingga saat ini, total sudah ada 86 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi di BPRS CM.
“Sejak penyidikan yang dimulai 5 Januari 2022, sudah 86 orang yang diperiksa, dari BPRS CM dan nasabah,” ungkapnya.
Meskipun 86 saksi telah diperiksa, kata Ariyosa, saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Kita masih terus mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Targetkan Seluruh Kader di Bali Naikkan Perolehan Suara Pada Pemilu 2024
Dugaan korupsi di BPRS CM yang sedang ditangani Kejari Cilegon merupakan pembiayaan bermasalah yang mengakibatkan kerugian pada bank milik pemerintah daerah.
Pembiayaan bermasalah di BPRS CM sudah terjadi sejak 2017 hingga 2021.
Di mana, pembiayaan bermasalah atau non performance finance di BPRS CM memcapai 41,57 persen atau sekitar Rp 44 miliar hingga akhir 2021.
Dalam kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon, pihak penyidik juga telah menyita benda bergerak maupun tidak bergerak yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut yaitu milik Manajer Marketing berinisial TT.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Ponpes Al Khoziny Jiput Gelar Khotmil Qur’an dan Menyantuni Yatim Piatu
Barang sitaan berupa rumah dan tanah yang telah disegel, selain itu kendaraan bermotor roda dua ataupun empat yang telah disita dan di bawa ke Kantor Kejari Cilegon. *