Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BERSATHU: Umrah Mandiri Perlu Edukasi

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
28 Oktober 2025 | 05:00
Umrah mandiri

Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU), Wawan Suhada. (Dokumentasi pribadi Wawan Suhada)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah atai BERSATHU Wawan Suhada, menyampaikan bahwa fenomena Umrah mandiri yang saat ini mulai banyak dibicarakan masyarakat memerlukan edukasi mendalam agar pemahaman masyarakat tidak keliru.

Menurut Wawan, meskipun undang-undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah resmi disahkan, masih banyak yang salah memahami makna “umrah mandiri”.

BACAJUGA:

First Lady episode 11

Spoiler First Lady Episode 11 Sub Indo: Momen Emosional Min Chul dan Hae Rin, Awas Ikut Baper

29 Oktober 2025 | 21:00
Swansea City vs Manchester City

Carabao Cup Swansea City vs Manchester City, Pep Guardiola Ogah Sepelekan Lawan

29 Oktober 2025 | 20:45
Julia Prastini

Ramai Jule Effect, Tren yang Viral Usai Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon, Kena Cancel Culture?

29 Oktober 2025 | 20:23
Spirit Fingers

Tayang Perdana! Spirit Fingers Episode 1 Sub Indo, Drakor Terbaru dari Park Ji Hu dan Jo Joon Young

29 Oktober 2025 | 18:53

“Pada UU 8 Tahun 2019 sudah termaktub kata-kata ‘umrah perseorangan’ sehingga kata ‘mandiri’ sebenarnya bukan hal asing,” ujar Ketua Umum Bersathu, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa umrah mandiri yang dimaksud menurut regulasi adalah pelaksanaan oleh orang bersama keluarga inti, misalnya bapak-ibu-anak secara mandiri.

Namun, bukan berarti lepas dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPU) atau biro perjalanan yang berlisensi.

BACA JUGA: Kebijakan Umrah Mandiri Dinilai Baik, tapi Perlu Pengawasan Ketat dan Juknis Tegas

Ia memperjelas bahwa apabila seseorang mengajak banyak orang, menghimpun jamaah, menerima pembayaran dari orang lain selain dari kantong pribadinya, maka itu bukan umrah mandiri yang dimaksud oleh regulasi, melainkan menyerupai fungsi PPU ilegal.

Menurut UU 8 Tahun 2019 Pasal 122 (sebelum perubahan) setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar (sebelum revisi).

Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa jika seseorang menerima pembayaran jemaah yang bukan berasal dari dirinya sendiri, maka ancamannya bisa lebih berat (hingga 8 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar) sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.

Ia mengingatkan masyarakat agar jangan terkecoh dengan istilah “umrah mandiri” yang kemudian dipahami sebagai bebas semua regulasi.

Bersathu juga menunggu peraturan teknis dari pemerintah (melalui Kementerian Haji dan Umrah) berupa Peraturan Menteri atau ketentuan pelaksana agar mekanisme umrah mandiri tidak menimbulkan polemik dan agar ekosistem penyelenggara umrah berlisensi tetap terlindungi.

BACA JUGA: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Pelaku Travel: Bukan Ancaman, tapi…

Diketahui. UU 14 Tahun 2025 secara resmi diberlakukan sejak 4 September 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 disebutkan, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Kemudian, dalam Pasal 87A diatur persyaratan untuk umrah mandiri yaitu antara lain: beragama Islam, paspor berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang-pergi sudah jelas, surat keterangan sehat, visa serta bukti pembelian paket layanan melalui sistem informasi Kementerian.

Ketua Bersathu juga memperingatkan risiko terutama bagi pihak yang “memanfaatkan” istilah umrah mandiri dengan cara merekrut, menghimpun jamaah, menerima uang dari pihak lain tanpa izin, hal yang jelas melanggar ketentuan pidana.

Jika tidak diawasi dengan baik, bisa muncul praktik bodong, penyalahgunaan, dan menimbulkan kerugian jamaah.

Regulasi yang melegalkan umrah mandiri melalui UU 14/2025 bisa dianggap sebagai langkah maju dalam menyesuaikan dengan dinamika global (termasuk regulasi di Arab Saudi).

BACA JUGA: Warganya Jadi Juara di STQH Nasional, Pemkot Cilegon Guyur Bonus Puluhan Juta hingga Umrah

Namun, sebagaimana diingatkan Wawan, keberhasilan implementasi banyak bergantung pada sejauh mana edukasi kepada masyarakat, kesiapan regulasi pelaksana, dan penguatan ekosistem biro perjalanan yang berizin.

Tanpa itu, opsi “mandiri” bisa disalahartikan atau disalahgunakan, menyebabkan risiko bagi jamaah dan industri umrah secara keseluruhan. ***

 

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BERSATHUumrahumrah mandiriWawan Suhada
Previous Post

Warga Lingkungan Barokah Cilegon Minta Peningkatan Jalan dan Gedung Posyandu

Next Post

Pemkab Lebak Gandeng Tentara Australia Latihan Mitigasi Gempa dan Tsunami

Related Posts

First Lady episode 11
Nasional

Spoiler First Lady Episode 11 Sub Indo: Momen Emosional Min Chul dan Hae Rin, Awas Ikut Baper

29 Oktober 2025 | 21:00
Swansea City vs Manchester City
Nasional

Carabao Cup Swansea City vs Manchester City, Pep Guardiola Ogah Sepelekan Lawan

29 Oktober 2025 | 20:45
Julia Prastini
Nasional

Ramai Jule Effect, Tren yang Viral Usai Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon, Kena Cancel Culture?

29 Oktober 2025 | 20:23
Spirit Fingers
Nasional

Tayang Perdana! Spirit Fingers Episode 1 Sub Indo, Drakor Terbaru dari Park Ji Hu dan Jo Joon Young

29 Oktober 2025 | 18:53
Sabrina Chairunnisa gugat cerai Deddy Corbuzier
Nasional

Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Pengakuan Sabrina Chairunnisa Soal Sifat Papa Azka Kembali Viral

29 Oktober 2025 | 18:33
Sabrina Chairunnisa menggugat cerai Deddy Corbuzier
Nasional

Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa, Permohonan Dilayangkan 16 Oktober

29 Oktober 2025 | 18:25
Load More

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda