Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kebijakan Umrah Mandiri Dinilai Baik, tapi Perlu Pengawasan Ketat dan Juknis Tegas

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
27 Oktober 2025 | 05:00
umrah mandiri

Ilustrasi Kabah yang merupakan bagian dari ritual umrah. (freepik.com/ freepik)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05

BANTENRAYA.COM – Kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan umrah mandiri menuai beragam tanggapan dari para pelaku industri perjalanan ibadah.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPP Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Uswatun Hasanah yang menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki niat baik, namun perlu diiringi dengan aturan teknis yang lebih jelas agar tidak disalahgunakan.

Uswatun mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah seharusnya juga meninjau kembali aspek regulasi dan perlindungan jamaah sebagaimana diterapkan dalam program Tri Sukses Haji.

BACA JUGA: Warga RW 10 Kelapa Gading Gelar Gerakan Swadaya Perbaikan Jalan Lingkungan

“Di satu sisi kami mengapresiasi pemerintah, mungkin niatnya baik. Tapi di sisi lain, pemerintah seperti tidak mencermati aturan tentang umrah itu. Pemerintah kan mengusung Tri Sukses Haji, kenapa itu juga tidak diterapkan pada umrah? Padahal kalau mengacu pada itu keren banget,” ujar Uswatun, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, Tri Sukses Haji mencakup tiga pilar penting, yaitu sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi, dan sukses peradaban dan keadaan.

Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut juga bisa diterapkan dalam penyelenggaraan umrah agar memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi jamaah maupun bagi perekonomian nasional.

Lebih lanjut, Uswatun mengingatkan bahwa tanpa aturan turunan atau petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan umrah mandiri bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Ia khawatir ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah aturan untuk menipu jamaah.

“Kalau tidak ada juknis yang tegas, bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan umrah mandiri padahal mereka mengkoordinir banyak orang tanpa izin resmi. Nantinya mereka tidak dikenai pajak, tidak mengikuti regulasi negara, sementara Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU) resmi harus membayar pajak dan sertifikasi,” jelasnya.

Menurut Uswatun, pemerintah perlu memperjelas bahwa yang dimaksud dengan umrah mandiri adalah umrah perorangan, bukan seseorang yang mengajak atau mengkoordinir jamaah lain.

Jamaah umrah mandiri juga tetap harus mengakses sistem resmi pemerintah seperti Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) agar data dan keberangkatan mereka terpantau dengan baik.

Meskipun pemerintah Arab Saudi kini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk jamaah umrah dari seluruh dunia, Uswatun menilai bahwa pemerintah Indonesia tetap perlu menjaga tata kelola yang baik agar jamaah terlindungi dari risiko penipuan.

Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan rinci tadi tentang siapa sebenarnya jemaah umrah mandiri ini.

“Mungkin pemerintah maksudnya baik, supaya orang tidak nyolong-nyolong lagi untuk bisa umrah. Tapi tetap harus ada aturan jelas supaya jamaah benar-benar terlindungi,” ujarnya menegaskan.

Sebagai pelaku industri perjalanan ibadah, Uswatun yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Globar Energy Multazam (GEM) Tours Travel ini berharap pemerintah melalui Kementerian Agama segera mengeluarkan aturan turunan dan juknis resmi tentang umrah mandiri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif, berkeadilan dan tentunya kejelasan perlindungan pada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umroh tetap terjaga kekhusuannya dan tidak merugikan jamaah maupun penyelenggara umrah resmi. ***

Editor: Administrator
Tags: kebijakan pemerintahPengusaha Travel Hajiumrah mandiriUswatun Hasanah
Previous Post

Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

Next Post

Dorong Minat Baca, FTBM Kota Serang Siap Hidupkan Kembali TBM yang Tidak Aktif

Related Posts

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.
Daerah

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong
Daerah

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu
Daerah

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi
Daerah

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05
pemkab serang psel
Daerah

Masih Banyak Diskusi, Pemkab Serang Tak Kunjung Tentukan Lokasi PSEL

29 Oktober 2025 | 20:20
Pemkot Cilegon kendaraan industri
Daerah

Pengusaha Siap-siap! Pemkot Cilegon Wajibkan Kendaraan Industri Pakai Plat Kota Baja

29 Oktober 2025 | 20:12
Load More

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Hasbi Sidik, Warga Cibeber Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23
desa wisata sumur kenclong

Kenalkan Sumur Kenclong, Juara Baru Lomba Desa Wisata Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 21:15
sabu

Jumbo! 2,1 Ton Sabu Siap Dimusnahkan di KIK Cilegon Malam Ini

29 Oktober 2025 | 21:15
budi rustandi

Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

29 Oktober 2025 | 21:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda