BANTENRAYA.COM – Kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan umrah mandiri menuai beragam tanggapan dari para pelaku industri perjalanan ibadah.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPP Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Uswatun Hasanah yang menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki niat baik, namun perlu diiringi dengan aturan teknis yang lebih jelas agar tidak disalahgunakan.
Uswatun mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri.
Namun, ia menilai bahwa pemerintah seharusnya juga meninjau kembali aspek regulasi dan perlindungan jamaah sebagaimana diterapkan dalam program Tri Sukses Haji.
BACA JUGA: Warga RW 10 Kelapa Gading Gelar Gerakan Swadaya Perbaikan Jalan Lingkungan
“Di satu sisi kami mengapresiasi pemerintah, mungkin niatnya baik. Tapi di sisi lain, pemerintah seperti tidak mencermati aturan tentang umrah itu. Pemerintah kan mengusung Tri Sukses Haji, kenapa itu juga tidak diterapkan pada umrah? Padahal kalau mengacu pada itu keren banget,” ujar Uswatun, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, Tri Sukses Haji mencakup tiga pilar penting, yaitu sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi, dan sukses peradaban dan keadaan.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut juga bisa diterapkan dalam penyelenggaraan umrah agar memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi jamaah maupun bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Uswatun mengingatkan bahwa tanpa aturan turunan atau petunjuk teknis (juknis) yang jelas, kebijakan umrah mandiri bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Ia khawatir ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah aturan untuk menipu jamaah.
“Kalau tidak ada juknis yang tegas, bisa saja ada oknum yang mengatasnamakan umrah mandiri padahal mereka mengkoordinir banyak orang tanpa izin resmi. Nantinya mereka tidak dikenai pajak, tidak mengikuti regulasi negara, sementara Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU) resmi harus membayar pajak dan sertifikasi,” jelasnya.
Menurut Uswatun, pemerintah perlu memperjelas bahwa yang dimaksud dengan umrah mandiri adalah umrah perorangan, bukan seseorang yang mengajak atau mengkoordinir jamaah lain.
Jamaah umrah mandiri juga tetap harus mengakses sistem resmi pemerintah seperti Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) agar data dan keberangkatan mereka terpantau dengan baik.
Meskipun pemerintah Arab Saudi kini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk jamaah umrah dari seluruh dunia, Uswatun menilai bahwa pemerintah Indonesia tetap perlu menjaga tata kelola yang baik agar jamaah terlindungi dari risiko penipuan.
Salah satu caranya adalah dengan membuat aturan rinci tadi tentang siapa sebenarnya jemaah umrah mandiri ini.
“Mungkin pemerintah maksudnya baik, supaya orang tidak nyolong-nyolong lagi untuk bisa umrah. Tapi tetap harus ada aturan jelas supaya jamaah benar-benar terlindungi,” ujarnya menegaskan.
Sebagai pelaku industri perjalanan ibadah, Uswatun yang saat ini menjabat sebagai Komisaris PT Globar Energy Multazam (GEM) Tours Travel ini berharap pemerintah melalui Kementerian Agama segera mengeluarkan aturan turunan dan juknis resmi tentang umrah mandiri agar kebijakan ini bisa berjalan efektif, berkeadilan dan tentunya kejelasan perlindungan pada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umroh tetap terjaga kekhusuannya dan tidak merugikan jamaah maupun penyelenggara umrah resmi. ***














