BANTENRAYA.COM — Pengesahan Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025 yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha perjalanan ibadah.
Pasalnya, dalam kebijakan pemerintah tersebut, pada pasal 86 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri keberangkatan umrah tanpa harus melalui biro perjalanan berizin, yang selama ini menjadi satu-satunya jalur resmi.
Kebijakan tersebut menyusul seiring dengan langkah Pemerintah Arab Saudi yang tengah memperluas akses visa umrah, termasuk visa kunjungan dan transit.
BACA JUGA: Bapenda Imbau Warga Banten Manfaatkan Program Tabungan Pajak Kendaraan hingga Akhir Oktober 2025
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital dan simplifikasi layanan ibadah di Tanah Suci, yang membuat masyarakat lebih mudah menunaikan umrah tanpa proses administratif panjang.
Menyikapi hal ini, mitra usaha Samira Travel Haji dan Umroh, Khifdotul Hayat atau yang akrab disapa Yayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat kebijakan tersebut sebagai ancaman bagi industri travel.
Menurutnya, keberadaan layanan mandiri justru mendorong pelaku usaha untuk memperkuat kepercayaan dan profesionalisme dalam melayani jamaah.
“Kalau menurut saya, kebijakan umrah mandiri itu sah-sah saja dan bukan ancaman. Asalkan jamaah paham risikonya, karena tidak semua orang punya waktu dan pengetahuan untuk mengurus visa, akomodasi, maupun logistik perjalanan,” ujar Yayat, Minggu, (26/10/2025).
Menurutnya, saat ini banyak calon jamaah yang tetap membutuhkan pendampingan biro travel, terutama mereka yang baru pertama kali berangkat ke Tanah Suci.
“Bagi jamaah yang belum pernah umrah atau tidak terbiasa bepergian ke luar negeri, pasti ada kebingungan. Nah, di situ peran travel tetap sangat penting,” tuturnya.
Yayat menilai, kebijakan umrah mandiri seharusnya dipandang sebagai dorongan untuk terus memperbaiki mutu layanan, bukan sebagai kompetisi yang harus dihindari.
“Saya melihatnya bukan ancaman, tapi tantangan dalam memperbaiki terus kualitas pelayanan. Kami harus memastikan jamaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa, sebagian besar jamaah yang menggunakan jasa travel berasal dari kalangan lanjut usia atau masyarakat yang tidak ingin direpotkan dengan urusan teknis perjalanan.
“Rata-rata jamaah kami para lansia atau mereka yang ingin fokus beribadah tanpa ribet. Jadi selama kami bisa memberi kenyamanan dan rasa aman, travel tetap akan jadi pilihan utama,” ujarnya.
Sebagai mitra usaha, Yayat menyebut Samira Travel akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan jamaah melalui transparansi dan pendampingan penuh sejak keberangkatan hingga kepulangan.
“Strateginya sederhana, kami jaga kepercayaan. Kami pastikan jamaah berangkat, beribadah, dan pulang dengan tenang serta sesuai syariat Islam,” jelasnya. ***















