BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program tabungan pajak kendaraan yang saat ini telah difasilitasi.
Hal ini disampaikan menyusul dengan banyaknya temuan kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraannya.
Padahal, program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama masuk kendaraan ke Banten, masih berlangsung hingga akhir Oktober 2025.
BACA JUGA: BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, daripada harus menunggak pajak, masyarakat lebih diarahkan agar bisa memanfaatkan program tabungan pajak yang saat ini bekerja sama dengan Bank Banten.
“Ya kalau kita mengarahkannya agar masyarakat itu bisa memanfaatkan program tabungan pajak. Jadi semisal tahun ini belum sanggup bayar pajak baru ada sekian rupiah, itu bisa disetorkan ke Bank Banten melalui tabungan pajak, dan nanti akan disatukan dengan pajak tahun berikutnya. Jadi di tahun berikutnya auto debet untuk dua tahun, pajak tahun berjalan dan tahun sebelumnya yang menunggak,” kata Rita kepada wartawan, Minggu, (26/10/2025).
Rita mengatakan, pihaknya memaklumi jika masih ada kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya padahal program pemutihan masih berlangsung.
“Mungkin aja mereka uangnya kepake buat bayar sekolah anak, atau kebutuhan lain. Ya kita pahami, makanya kita arahkan ke sana (tabungan pajak,-red),” ucapnya.
“Kalau tindakan kita dalam menempelkan stiker ke kendaraan yang belum bayar pajak, itu sifatnya kita mengingatkan, bahwa kendaraannya belum bayar pajak. Ya mungkin mereka ada yang lupa, atau sudah tau tapi uangnya kepake. Tapi setidaknya kita berupaya untuk mengingatkan,” tambah Rita.
Selain itu, dalam menanggapi masih adanya kendaraan-kendaraan Dinas yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan.
Rita sudah meminta agar kepala UPT Samsat dapat menyisir kendaraan dinas di wilayahnya untuk kemudian diberikan surat penagihan.
“Nah, untuk mobil dinas, kami sudah minta seluruh Kepala UPT agar melakukan inventarisasi di wilayah masing-masing. Kita ingin tahu mana kendaraan dinas yang masih aktif dan mana yang sudah rusak atau tidak layak pakai,” jelas Rita.
“Kalau mobil dinas itu sudah rusak atau menjadi scrap, maka harus ada surat keterangan dari Pemda setempat atau bengkel resmi bahwa kendaraan itu memang tidak bisa digunakan lagi. Dengan surat itu, barulah mereka bisa mengajukan permohonan penghapusan pajak ke kami. Tapi kalau tidak, ya kita berikan surat penagihan untuk segera dibayarkan pajaknya,” lanjutnya.
Lebih jauh Rita menuturkan, pihaknya mendorong agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan penghapusan yang saat ini masih berlangsung sampai akhir Oktober 2025.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memang tidak sanggup membayar pajak secara langsung, agar dapat dicicil melalui program tabungan pajak.
“Saat ini masih ada waktu sampai akhir Oktober 2025 untuk bayar pajak dan pengahapusan denda. Karena setelah itu tidak ada perpanjangan lagi sesuai dengan instruksi pak Gubernur. Maka masyarakat kami imbau untuk memanfaatkannya dengan optimal,” pungkas Rita.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah mengaku geram dengan keberadaan kendaraan dinas yang kedapatan menunggak pajak kendaraan.
Ia menilai, tindakan tersebut mencoreng teladan aparatur negara di mata publik dan akan segera menegur ASN yang tidak bayar pajak dan kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya.
“Mobilnya nunggak pajak? Ya gak boleh. Nanti saya tegur itu. Gak boleh, itu gak memberikan contoh yang baik,” tegas Dimyati.
Dimyati juga mengatakan, ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak, apalagi untuk kendaraan dinas yang dibeli dari uang negara.
“Walaupun itu mobil milik pemerintah, harus yang terdepan dalam membayar pajak. Kan mereka gak beli mobil kan? Orang yang beli mobil aja harus bayar pajak, ini gak beli mobil, gak mau bayar pajak. Itu namanya, ter la lu,” ujar Dimyati.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dimyati menyusul dengan adanya temuan petugas Samsat Kota Serang, yang mendapati sejumlah kendaraan yang diduga milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan RSUD Banten telah menunggak pajak.
Kasie Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Serang, Ayip Akhmad, mengungkapkan bahwa razia tersebut digelar untuk menertibkan dan meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur sipil negara.
“Kami berfokus pada kendaraan pegawai dan kendaraan dinas milik Pemprov. Pegawai pemerintah seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam urusan kepatuhan pajak,” jelas Ayip.
Ayip menuturkan, dalam razia yang digelar di kantong parkir RSUD Banten pada Jumat pagi, petugas mendapati sembilan kendaraan menunggak pajak kendaraan. Dua di antaranya merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
“Ada sembilan kendaraan pegawai yang kita temukan menunggak pajak, dua di antaranya kendaraan dinas di RSUD Banten,” katanya.
Selain kendaraan dinas, petugas juga menemukan mobil mewah Mercedes-Benz tipe C180 dengan nilai tunggakan pajak sekitar Rp2,7 juta. Mobil tersebut diduga milik salah satu pegawai RSUD Banten.
“Kendaraan mewah ini sudah kami tempel stiker agar segera membayar pajaknya. Masih dalam tahun yang sama, tapi sudah lewat beberapa bulan,” jelasnya.
Ayip menambahkan, pihaknya terus melakukan penyisiran di sejumlah titik lain untuk memastikan seluruh kendaraan ASN tertib administrasi pajak.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan, terutama di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa dikenakan denda.
“Masih ada waktu untuk membayar pajak tanpa denda. Jadi kami imbau agar segera memanfaatkan program ini,” tandasnya. (***

















