BANTENRAYA.COM– Kejaksaan RI menerima empat anugerah kehormatan dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Penghargaan yang diterima Kejaksaan RI ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT ke-25 Provinsi Banten.
Pemberian anugerah ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Banten atas kontribusi vital Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten.
Turut hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna.
Empat penghargaan yang diberikan Pemprov Banten kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima anugerah Bakti Utama untuk Kesehatan dan Sosial.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menerima anugerah Kepemimpinan Visioner dalam Transformasi Kesehatan Yustisial.
BACA JUGA: Untirta dan DKP Banten Tingkatkan SDM Nelayan
Jamdatun R. Narendra Jatna menerima nugerah Penggerak Tata Kelola Strategis Kejaksaan untuk Banten
Kajati Banten Siswanto diberikan anugerah Kolaborator Akses Kesehatan Berkeadilan.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, jika penghargaan yang diterima jajaran Kejaksaan Agung, dan Kejati Banten merupakan bentuk apresiasi dalam mendukung program pemerintah daerah.
“Hal ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah daerah, untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Banten,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Senin 6 Oktober 2025.
Sementara itu, Rangga menjelaskan, penghargaan untuk Jamdatun merupakan apresiasi peran Kejaksaan, sebagai pengacara negara dalam mengawal proyek-proyek strategis daerah.
BACA JUGA: 4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?
“Memastikan tata kelola administrasi dan aset Pemprov Banten berjalan sesuai koridor hukum, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara,” jelasnya.
Rangga menegaskan melalui penghargaan ini, sinergi dan kolaborasi yang erat antara Kejaksaan RI, khususnya Kejati Banten, dengan Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pelayanan publik.
“Mendukungan terhadap program-program pembangunan daerah, terutama di sektor kesehatan dan sosial, dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Banten,” tegasnya.***



















