BANTENRAYA.COM – Pada zaman modern seperti saat ini, pergaulan bebas berkembang pesat di kalangan remaja hingga mengakibatkan hamil di luar nikah.
Saat telah terjadi hamil di luar nikah dampak dari pergaulan bebas tersebut, pihak orang tua banyak yang memilih untuk menikahkan anaknya yang sudah hamil tersebut.
Tujuan dari menikahkan anak yang hamil di luar nikah tersebut adalah sebagai alternatif menutupi aib keluarga dan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari laki-laki.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan BSU 2025, Pastikan Dirimu Memenuhi Syarat dan Terdata
Di Indonesia, menurut hukum adat yang beredar, pernikahan karena zina dan mengakibatkan hamil di luar nikah bertujuan untuk membersihkan nama baik keluarga.
Sehingga, pernikahan secara mendadak akibat dari perzinaan yang mengakibatkan hamil di luar nikah sering kali terjadi di tengah masyarakat.
Lantas, bagaimana menurut fiqih dalam Islam menyoroti permasalahan ini?
Dalam konteks ini, pernikahan bukan hanya dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan sunnah Rasul, melainkan juga dilakukan karena desakan situasi.
Terlebih terkadang calon istri yang akan dinikahkan tersebut sudah mengandung bayi hasil hubungan di luar nikah
Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam menyikapi pernikahan yang terjadi karena dampak perzinahan.
Baca Juga: Masih Bingung, Bolehkah Hadiri Undangan Pernikahan Non Muslim? Begini Penjelasan dari Para Ulama
Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id terdapat perbedaan pendapat dari 4 ulama untuk menyikapi hal ini.
1. Mazhab Syafii
Dalam hal ini, ulama mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan saat seorang perempuan hamil di luar nikah tetap sah.
Hal tersebut baik yang menikahinya itu adalah laki-laki yang menghamilinya atau pun laki-laki lain. (al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Fikr, 1989], h. 519).
2. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki lain dengan perempuan yang hamil di luar nikah tersebut hukumnya tetap sah.
Dengan syarat saat telah menikah menjadi pasangan suami istri, antara laki-laki lain dan perempuan yang hamil tersebut tidak dibolehkan melakukan hubungan badan hingga anak yang dikandungnya lahir.
Baca Juga: Eks Kewedanaan Menes Diusulkan jadi Pusat Kebudayaan
3. Mazhab Maliki
Pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang telah berbuat zina hukumnya sah jika keduanya telah melakukan tobat.
Sedangkan apabila yang menikahi perempuan tersebut adalah laki-laki lain, maka pernikahannya tersebut tidak sah. (Ibn Qudamah, al-Mughni [Beirut: 1990], h. 601).
Baca Juga: Pansel Kantongi 3 Nama Calon Sekda Banten, Andra Ngaku Belum Terima Usulan
4. Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa perempuan yang sedang hamil di luar nikah tidak sah dinikahi hingga ia melahirkan.
Baik yang akan menikahinya perempuan tersebut adalah laki-laki yang telah menghamilinya atau pun laki-laki lain. (Abdul Azizi Amir, al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, (Mesir Daarul Kutub Al Arabi).
Baca Juga: 11 Ribu Orang Naik KRL dari Stasiun Rangkasbitung Selama Momen Idul Adha 2025
Dengan demikian, sejatinya fiqih IsIam membuka ruang bagi orang yang terjerumus ke dalam zina untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang berlaku di tengah masyarakat.
Apabila dilihat dari sisi maslahatnya, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak yang tidak bersalah.
Pasalnya, saat pernikahan dilakukan ketika prediksi kelahiran masih 6 bulan atau lebih, anak akan tetap mendapat hak-haknya termasuk hak status nasab kepada ayahnya. ***


















